TuguMalang.id – Proses persidangan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra, salah satu pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu memasuki sidang ke-19. Namun anehnya, terdakwa diketahui sama sekali tidak dilakukan penahanan bahkan sejak ditetapkan dia jadi tersangka pada 2021 lalu.
Namun kini, terdakwa JEP tersebut akhirnya ditahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memerintahkan penahanan pada Senin (11/7/2022). Penahanan dilakukan jelang sidang putusan yang akan digelar pada pekan depan, Rabu 20 Juli 2022 mendatang.
Sebelumnya, otoritas penegak hukum mendapat sorotan tajam atas keputusan yang dinilai aneh tersebut. Apalagi, sejak kedua korbannya mengadu di sebuah podcast ternama miliik Deddy Corbuzier. Banyak warganet kemudian menanyakan, alasan apa yang digunakan untuk predator seksual ini tidak ditahan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo menuturkan bahwa pihaknya sudah sejak lama mengajukan penahanan atas terdakwa, bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara itu.
”Sebenarnya kami dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan penahanan sejak bulan April 2021 lalu. Hanya saja dalam hal ini wewenangnya ada di Majelis Hakim,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Hingga kemudian pada hari ini, Senin (11/7/2022), keputusan untuk menahan predator seksual itu diwujudkan.
Surat penahanan ini sesuai dengan surat penetapan oleh Majelis Hakim PN Malang No 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Usai penetapan itu, petugas menjemput terdakwa di rumahnya di Surabaya.
Dalam proses penjemputan yang dilakukan pada pukul 12.30 WIB, terdakwa didampingi penasehat hukumnya bersikap kooperatif. Setelah itu, diantar menuju Lapas Lowokwaru Malang dan resmi dojebloskan ke penjara pada pukul 17.20 WIB.
Edi menuturkan terdakwa JEP akan ditahan dalam jangka waktu 30 hari mendatang. “Kenapa baru ditahan sekarang? Itu karena Majelis Hakim baru menerbitkan penetapan,” tandasnya.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat JEP, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu yang menaungi banyak anak kalangan tak mampu dan yatim piatu karena terbukti melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. Korbannya disebutkan mencapai belasan anak.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id