Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Kenapa Terdakwa Pendiri SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan Hingga Sidang ke-19

Redaksi by Redaksi
Juli 11, 2022 10:04 pm
in Berita
kekerasan seksual

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu, JEP, saat berada di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id – Proses persidangan terhadap terdakwa Julianto Eka Putra, salah satu pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu memasuki sidang ke-19. Namun anehnya, terdakwa diketahui sama sekali tidak dilakukan penahanan bahkan sejak ditetapkan dia jadi tersangka pada 2021 lalu.

Namun kini, terdakwa JEP tersebut akhirnya ditahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memerintahkan penahanan pada Senin (11/7/2022). Penahanan dilakukan jelang sidang putusan yang akan digelar pada pekan depan, Rabu 20 Juli 2022 mendatang.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Sebelumnya, otoritas penegak hukum mendapat sorotan tajam atas keputusan yang dinilai aneh tersebut. Apalagi, sejak kedua korbannya mengadu di sebuah podcast ternama miliik Deddy Corbuzier. Banyak warganet kemudian menanyakan, alasan apa yang digunakan untuk predator seksual ini tidak ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo menuturkan bahwa pihaknya sudah sejak lama mengajukan penahanan atas terdakwa, bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara itu.

”Sebenarnya kami dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan penahanan sejak bulan April 2021 lalu. Hanya saja dalam hal ini wewenangnya ada di Majelis Hakim,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Hingga kemudian pada hari ini, Senin (11/7/2022), keputusan untuk menahan predator seksual itu diwujudkan.

Surat penahanan ini sesuai dengan surat penetapan oleh Majelis Hakim PN Malang No 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Usai penetapan itu, petugas menjemput terdakwa di rumahnya di Surabaya.

Dalam proses penjemputan yang dilakukan pada pukul 12.30 WIB, terdakwa didampingi penasehat hukumnya bersikap kooperatif. Setelah itu, diantar menuju Lapas Lowokwaru Malang dan resmi dojebloskan ke penjara pada pukul 17.20 WIB.

Edi menuturkan terdakwa JEP akan ditahan dalam jangka waktu 30 hari mendatang. “Kenapa baru ditahan sekarang? Itu karena Majelis Hakim baru menerbitkan penetapan,” tandasnya.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat JEP, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu yang menaungi banyak anak kalangan tak mampu dan yatim piatu karena terbukti melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. Korbannya disebutkan mencapai belasan anak.

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Kejari Kota BatuPN MalangSMA SPI

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Tanggal Rilis Shikimori’s Not Just a Cutie Season 2: Kawaii dake ja Nai Shikimori-san Season 2

Tanggal Rilis Shikimori's Not Just a Cutie Season 2: Kawaii dake ja Nai Shikimori-san Season 2

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.