Tugumalang.id – Youth Development Forum bersama Himapolitik Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan dialog interaktif bertajuk “Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong: Wajah Penegakan Hukum Hari Ini?” di Kota Malang pada 22 Juli 2025. Dialog itu menjadi ruang diskusi kritis terhadap dinamika demokrasi di Indonesia saat ini.
Acara tersebut menghadirkan para narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum dan unsur mahasiswa untuk membedah penegakan hukum hari ini di Indonesia khususnya pada kasusHasto Kristiyanto dan Tom Lembong, dua tokoh penting dalam lanskap politik nasional saat ini.
Dialog ini bertujuan untuk mengajak publik memahami lebih dalam argumen yang diajukan kedua tokoh tersebut dalam konteks demokrasi, supremasi hukum, dan etika politik.
Baca Juga: Pilkada, Menyelamatkan Demokrasi dari Tangan Oligarki
Selain itu, forum ini juga menjadi momentum reflektif terhadap situasi kebebasan berpendapat serta keberanian perbedaan sikap dalam sistem politik Indonesia.
“Dialog seperti ini penting untuk menjaga ekosistem demokrasi tetap hidup. Pleidoi bukan hanya pembelaan, tapi juga bisa menjadi catatan sejarah politik yang perlu dikaji bersama,” ujar M. Arifin Ilham selaku narasumber unsur mahasiswa.
Acara yang digelar terbuka untuk umum itu diharapkan menjadi ruang bertukar pikiran lintas pandangan, sekaligus memperkuat komitmen terhadap demokrasi yang sehat, transparan dan berkeadaban.
Baca Juga: Insiden Penembakan Donald Trump Saat Pidato Kampanye, Jadi Catatan Kelam Demokrasi Amerika Serikat
Fenomena yang terjadi khususnya pada kasus yang sedang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dianggap sebagai proses penegakan hukum yang memiliki banyak kejanggalan pada prosesnya. Seperti halnya yang terjadi pada kasus Hasto Kristiyanto.
Narasumber dari praktisi hukum yakni Chris Ade W., S.H., MH yang juga merupakan advokat mengatakan bahwa ada kejanggalan pada prosedural kasus Hasto.
“Terkait prosedural hukum acara yang cacat pada perkara Hasto Kristiyanto seharusnya konsekuensinya adalah bebas, yang mana dilakukan penggeledahan terhadap ponselnya tanpa surat penggeledahan,” kata dia.
Hal itu menurutnya menjadi salah satu catatan penting prosedur hukum acara pidana yang seharusnya dipenuhi oleh penyidik pemeriksa perkara Hasto.
Sehingga apabila dianggap sebagai sebuah tindakan normal maka ini akan menjadi ancaman keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ia memandang tidak menutup kemungkinan akan ada Hasto Kristiyanto selanjutnya.
Pihaknya menilai proses kriminalisasi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sarat akan kepentingan politik yang kerap kali ditemui dalam negara yang bercorak otoriter. Hal ini menurutnya dapat berpotensi meruntuhkan prinsip negara hukum.
Dikatakan, pengadilan sebagai muara terakhir seharusnya menjaga independensinya dan tidak larut dalam kepentingan para penguasa, karena sejatinya kekuasaan selalu berganti tapi tidak dengan cahaya keadilan.
“Wajah hukum hari ini seolah olah menyebar ketakutan bagi setiap orang yang berani berbeda pandangan politik, karena ia tidak lagi menjadi penegak keadilan melainkan alat kekuasaan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























