Jumat, April 25, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ajukan KUR Fiktif di Bank Plat Merah hingga Miliaran Rupiah, 4 Tersangka Ditahan

Redaksi by Redaksi
Desember 10, 2024 9:51 am
in Hukum & Kriminal, Pertanian, Pilihan Redaksi
Tersangka KUR Fiktif

Dua tersangka KUR fiktif usai diperiksa di Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di sebuah bank plat merah yang ada di Kabupaten Malang. Salah satu tersangka merupakan kepala unit cabang bank tersebut.

Aksi ini telah mereka lakukan selama tiga tahun sejak tahun 2021 hingga 2024. Akibat pengajuan kredit fiktif ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar.

READ ALSO

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Baca Juga: Kejari Periksa 30 Saksi Usut Dugaan KUR Fiktif di BRI Cabang Batu

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Kepala unit cabang bank berisinial YW berperan memberi persetujuan pada kredit fiktif. Kemudian mantri atau pemrakarsa kredit berinisial IPS berperan mengusulkan calon debitur kepada YW. Dua tersangka lainnya, yakni AIW dan ES selaku calo berperan mencari calon-calon debitur.

“Pihak ketiga (calo) tersebut menyiapkan segala dokumen administrasi dalam pengajuan KUR pada bank yang kemudian bekerja sama dengan pihak internal bank,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Tersangka
Tersangka KUR fiktif usai diperiksa di Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap usai adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena mendapat tagihan dari bank. Padahal, ia tidak merasa mengajukan kredit ke bank.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap tersangka AIW dan ES berperan mengumpulkan dokumen pribadi calon debitur tanpa menjelaskan kepada mereka peruntukannya. Tersangka memberikan kompensasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta kepada debitur yang bersedia memberikan dokumen pribadi mereka.

Dokumen yang dikumpulkan dari total 93 debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan KUR dan KUPRA. Tersanga YW selaku kepala cabang pun tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit ini. Ia kemudian menyetui dan mencairkan kredit.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah Cabang Kepanjen, Kejari Kabupaten Malang Tahan Debitur Fiktif

“Pencairan dana KUR tersebut dinikmati tersangka IPS, AIW, dan ES untuk kepentingan pribadi,” imbuh Deddy.

Seluruh tersangka yang merupakan warga Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka Juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 KUHP. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: bank plat merahkejaksaan negeri kabupaten malangKURKUR Fiktif

Related Posts

Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Pelecehan seksual di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang: Satu Korban Lagi Muncul

Selasa, 22 Apr 2025
Kasus pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang, Dua Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 22 Apr 2025
Terduga pencuri alpukat
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Alpukat di Malang, Barang Bukti 1 Karung

Senin, 21 Apr 2025
Next Post
diabetes

Jajan Kekinian, Diabetes Mengintai: Panduan Hidup Sehat untuk Gen Z

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gema Ribuan Jemaah Berselawat Bareng Gus Iqdam di Unisma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unikama Latih Guru BK Malang Konseling Digital Lewat Metaverse

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.