Kota Batu, Tugumalang.id – Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan bayi atau adopsi ilegal oleh Polres Batu menjadi pelajaran bersama bahwa adopsi anak tidak boleh sembarangan. Bahkan ketika ditempuh sesuai prosedur legal, maka anda tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun.
Plt Kepala Dinas Sosial MD Forkan menjelaskan jika adopsi anak telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dengan rincian mekanismenya pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Beberapa aturan dan mekanisme telah dirincikan di sana demi kepentingan masa depan anak. Mulai syarat orang tua angkat di atas 30 tahun, lama menikah minimal 5 tahun, surat keterangan medis dari rumah sakit tidak bisa hamil hingga kelayakan ekonomi.
Baca Juga: Prihatin, Giring Tahlilan hingga Adopsi Anak Yatim Piatu Korban Tragedi Kanjuruhan
”Intinya, dalam mengadopsi anak tetap harus di bawah pengawasan dan izin ke Dinsos. Misal dapat dari lembaga adopsi, lembaga itu pun juga harus terverifikasi Dinsos dan Kemensos. Juga harus melalui persidangan resmi, baru bisa anak itu diadopsi,” ungkap Forkan.
Saat ini, bayi yang dijperjualbelikan oleh sindikat perdagangan bayi telah diamankan di UPT Penitipan Bayi Pemprov Jatim. Sejauh ini, kondisi bayi sudah mulai pulih usai mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata.
Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto menambahkan dari ungkap kasus ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mengadopsi anak sesuai prosedur demi masa depan anak itu sendiri.
”Proses adopsi ilegal tidak hanya berpotensi mengeluarkan biaya tinggi, tapi juga terancam pidana dan hak anak adopsi sebagai warga negara tidak terjamin,” ungkap Danang.
Seperti diketahui, sindikat perdagangan bayi yang ditangkap Polres Batu ini menjalankan modus aksinya dengan bergabung di media sosial adopsi. Mereka memanfaatkan para orang tua yang tidak bisa hamil sebagai peluang ekonomis.
”Jadi ketika ada orang yang ingin cari anak di grup, itu mereka akan langsung menghubungi yang bersangkutan dan menawarkan jasa mereka mencarikan anak juga. Jadi ini mereka lebih semacam jadi makelar,” kata Rudi.
Baca Juga: Sepanjang 2023, 15 Anak Terlantar di Kabupaten Malang Akibat Ortu Cerai
Dalam modusnya, mereka menghargai anak bayi laki-laki di pasar Jawa Timur seharga Rp19 juta, sementara anak perempuan senilai Rp18 juta. Keduanya mendapat anak itu seharga Rp10-15 juta.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan konsekuensi hukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko