MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap dua mahasiswa berinisial AM (21) dan HNM (20) lantaran melakukan aborsi dan membuang janin ke sungai. Keduanya merupakan sepasang kekasih namun tidak memiliki ikatan pernikahan.
Kasus ini berawal dari penemuan jenazah bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Seorang warga, Suwandi (74), tengah membersihkan aliran Sungai Paron pada Kamis (21/8/2025) malam.
Ia melihat sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia. Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.
Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

Tim kepolisian bersama tenaga medis segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah menjalin hubungan sejak September 2024.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyebut, AM (21) adalah mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sementara HNM (20) adalah mahasiswa asal Kota Malang.
Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi
“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” kata Bambang, Jumat (12/9/2025).
Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada Rabu (20/8/2025) di rumah kostnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.
Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.
“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” jelas Bambang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone.
AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.
Deskripsi: Polisi tangkap 2 mahasiswa yang lakukan aborsi dan buang janin di sungai di Karangploso
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























