Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aborsi dan Buang Janin ke Sungai, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
September 12, 2025 11:52 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka HNM dan AM ditangkap polisi usai lakukan aborsi serta menbuang jenazah janin. Foto: Polres Malang

Tersangka HNM dan AM ditangkap polisi usai lakukan aborsi serta menbuang jenazah janin. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap dua mahasiswa berinisial AM (21) dan HNM (20) lantaran melakukan aborsi dan membuang janin ke sungai. Keduanya merupakan sepasang kekasih namun tidak memiliki ikatan pernikahan.

Kasus ini berawal dari penemuan jenazah bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Seorang warga, Suwandi (74), tengah membersihkan aliran Sungai Paron pada Kamis (21/8/2025) malam.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Ia melihat sesosok bayi laki-laki tanpa pakaian dengan kondisi sudah meninggal dunia. Penemuan ini langsung dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.

Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

Warga mengevakuasi jenazah janin yang dibuang tersangka. Foto: Polres Malang
Warga mengevakuasi jenazah janin yang dibuang tersangka. Foto: Polres Malang

Tim kepolisian bersama tenaga medis segera mengevakuasi jenazah bayi tersebut ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM, yang sudah menjalin hubungan sejak September 2024.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyebut, AM (21) adalah mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sementara HNM (20) adalah mahasiswa asal Kota Malang.

Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” kata Bambang, Jumat (12/9/2025).

Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada Rabu (20/8/2025) di rumah kostnya di Kota Malang. Setelah mengalami keguguran, ia memotong tali plasenta menggunakan gunting. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi tersebut menggunakan sepeda motor. Karena tidak menemukan pemakaman, ia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.

“Dua-duanya mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka bersepakat menggugurkan kandungan,” jelas Bambang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone.

AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM, juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.

Deskripsi: Polisi tangkap 2 mahasiswa yang lakukan aborsi dan buang janin di sungai di Karangploso

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: AborsijaninkarangplosoPenemuan BayiPolres Malang

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Rekomendasi wisata di Kasembon, Kabupaten Malang yang menawarkan pesona alam dan juga petualangan. /Foto: Google Review Desa Wisata Kali Uceng/Ryan Suryanata.

Rekomendasi Wisata Kasembon Malang: Pesona Alam dan Petualangan yang Wajib Dikunjungi!

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.