Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Mafia Tanah di Kota Batu Segera Disidangkan

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2024 4:01 pm
in Hukum & Kriminal
Kelima terdakwa kasus mafia tanah di Kota Batu akan segera disidangkan.

Kelima terdakwa kasus mafia tanah di Kota Batu akan segera disidangkan. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus mafia tanah di Kota Batu, Jawa Timur yang sudah diungkap Polda Jatim akan memulai babak baru. Kini, perkara yang telah ditangani Kejari Kota Batu itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang.

Pelimpahan perkara dilakukan Rabu (31/1/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu terhadap 5 terdakwa yakni SA, EW, HEA, N dan AL. Diketahui AL dan N adalah pegawai ASN di BPN Kota Batu.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dakwaan kasus mafia tanah dengan cara membuat dan menggunakan surat otentik palsu di Kabupaten Malang dan juga Kota Batu. Tindakan ini dilakukan pada 2016.

Baca Juga: Masjid Agung Jami Kota Malang Terima Sertifikat Tanah dari Menteri ATR/BPN

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, menuturkan praktik mafia tanah ini bermula dari terdakwa EW dan HEA yang bekerja sama dengan N (ASN) untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu kilat atau patas yaitu 1 minggu jadi.

”Pada lazimnya, proses pengurusan hingga dengan penerbitan sertifikat memakan waktu 4 bulan,” terang Ferdian.

Berdasarkan bantuan itulah, terdakwa EW meminta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp300 juta di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 sertifikat.

Baca Juga: Kajari Kota Batu Targetkan Ungkap Kasus Korupsi di Kota Batu Sebanyaknya

Dalam modus operandinya, para terdakwa bekerja sama membuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lain yang dipalsukan dari notaris Novita Sari untuk kemudian diterbitkan.

Dalam hal ini, yang memalsukan akta dan dokumen yakni terdakwa SA, terdakwa AL selaku PNS berperan sebagai penerima berkas dan terdakwa N selaku petugas. Apa yang mereka lakukan dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Dengan demikian, setelah dilakukan pelimpahan oleh JPU Ke Pengadilan Negeri (PN) Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud, sehingga Pemeriksaan perkara oleh hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

”Sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim,” ungkapnya.

Adapun, berikut dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Terdakwa SA dengan dakwaan Primair: Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa EW dan HEA dengan dakwaan Primair: Pasal 264 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsidair: Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa N dengan dakwaan Primair: Pasal 26 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa AL dengan dakwaan Primair: Kesatu Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Kesatu Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: ASN Kota Batuberita malangkota batuMafia Tanah

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Fakultas Vokasi UMM siap jalin kerja sama kembangkan teknologi drone canggih bersama Geomac Perkasa

Jalin Kerja Sama dengan Geomac Perkasa, Vokasi UMM Siap Kembangkan Drone Berteknologi Canggih

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.