Kota Batu, Tugumalang.id – Salah seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Batu diperiksa polisi diduga atas perkara penggelapan dan penipuan surat tanah. Dia adalah R. Ristanto Bagoes Pramono selaku Kepala Seksie Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu.
Diketahui, ia dipanggil Satreskrim Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan di unit Tipikor pada Kamis (18/1/2024). Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan pemanggilan yang bersangkutan tersebut.
Namun untuk kepastiannya, pihaknya masih dalam proses penyelidikan. Yang bersangkutan sendiri dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut.
Baca Juga: Waspada! Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kota Batu Makin Marak
”Saat ini masih proses lidik. Yang bersangkutan masih kita klarifikasi. Termasuk ke saksi lain juga sebelum nanti menuju ke gelar perkara,” ungkap Rudi, dihubungi Minggu (21/1/2024).
Terpisah, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono sendiri saat ditemui terkait hal ini juga enggan memberi penjelasan terkait ihwal pemeriksaan.
“Sudah tau gitu. Jangan, deh. Tadi (saat diperiksa, red) itu banyak pertanyaan dari penyidik, saya lupa. Intinya banyak. Sudah ya,” kata Ristanto di Polres Batu, waktu itu.
Seperti diketahui, BPN Kota Batu juga menjadi sorotan banyak pihak usai pegawainya terbukti terlibat dalam kasus mafia tanah yang diungkap Polda Jatim pada 6 November 2023.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 36 Sertifikat Tanah di Kabupaten Malang
Dari hasil ungkap kasus itu, polisi menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan pegawai BPN Kota Batu yakni, Nanang Sugiarto dan Andi Lala.
Hal itu berbanding terbalik dengan komitmen Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang pernah datang ke Kota Batu pada 23 November 2023 dan menekankan pemberantasam mafia tanah tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko