Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aborsi, Pasangan Mahasiswa Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2024 1:34 pm
in Hukum & Kriminal
Aborsi

Terpidana kasus aborsi saat digelandang di Polres Malang beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pasangan mahasiswa, Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23) divonis lima tahun penjara denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka berdua terlibat kasus aborsi janin berusia lima bulan pada September 2023 lalu.

Putusan ini dibacakan saat sidang yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024). Vonis pidana yang diputus hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun denda yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni Rp 10 juta.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Rendy Aditya Putra.

Baca Juga: Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Menanggapi vonis ini, Rendy mengatakan pihak jaksa masih pikir-pikir apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Sementara kedua terdakwa menerima putusan hakim.

Lovina merupakan warga warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sementara Mustofa Kemal Pasha (23) merupakan warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka melakukan aborsi dengan menggunakan obat yang dibeli dari seorang teman.

Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kost yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mustofa kemudian membawa janin yang sudah keluar untuk dikuburkan di kost temannya yang ada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

Di dalam persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan ini, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Ini menjadi poin yang meringankan bagi terdakwa. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman pidana.

“Yang memberatkan terdakwa, mereka dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” ujar Rendy.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: AborsiPasangan Aborsi divonisPasangan Mahasiswa lakukan AborsiPengadilan Negeri KepanjenPN Kepanjen

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Pekerja Mal dukung Prabowo-Gibran

Ribuan Pekerja Mal di Kota Malang Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.