Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aborsi, Pasangan Mahasiswa Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2024 1:34 pm
in Hukum & Kriminal
Aborsi

Terpidana kasus aborsi saat digelandang di Polres Malang beberapa waktu lalu. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pasangan mahasiswa, Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23) divonis lima tahun penjara denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Mereka berdua terlibat kasus aborsi janin berusia lima bulan pada September 2023 lalu.

Putusan ini dibacakan saat sidang yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024). Vonis pidana yang diputus hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun denda yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni Rp 10 juta.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Rendy Aditya Putra.

Baca Juga: Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Menanggapi vonis ini, Rendy mengatakan pihak jaksa masih pikir-pikir apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Sementara kedua terdakwa menerima putusan hakim.

Lovina merupakan warga warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Sementara Mustofa Kemal Pasha (23) merupakan warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka melakukan aborsi dengan menggunakan obat yang dibeli dari seorang teman.

Aborsi ini dilakukan di sebuah rumah kost yang ada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mustofa kemudian membawa janin yang sudah keluar untuk dikuburkan di kost temannya yang ada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

Di dalam persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan ini, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Ini menjadi poin yang meringankan bagi terdakwa. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman pidana.

“Yang memberatkan terdakwa, mereka dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” ujar Rendy.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: AborsiPasangan Aborsi divonisPasangan Mahasiswa lakukan AborsiPengadilan Negeri KepanjenPN Kepanjen

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pekerja Mal dukung Prabowo-Gibran

Ribuan Pekerja Mal di Kota Malang Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.