Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Tamyis Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 7:00 pm
in Hukum & Kriminal
divonis

Kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tim kuasa hukum Muhammad Tamyis Alfaruq atau Gus Tamyis, pengasuh Ponpes NI, yang divonis 15 tahun di PN Kepanjen, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Alasannya perkara ini cacat hukum.

“Kami pikir-pikir, masih ada waktu seminggu. Mestinya kami banding, (karena) perkara ini sejak awal cacat,” ujar kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Menurutnya, kecacatan perkara ini bermula sejak penyerahan berkas perkara ke pengadilan yang tidak sesuai dengan penetapan. Kemudian tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga: Terbukti Lecehkan Santri, Gus Tamyis Divonis 15 Tahun di PN Kepanjen

“Keterangan saksi seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,” kata Alhaidary.

Selain itu, ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan barang bukti yang bisa membuktikan bahwa Gus Tamyis melakukan pelecehan seksual. Bahkan salah satu bukti berupa hasil visum dianggap tidak sah.

Padahal, di dalam penetapan hakim, penuntut umum semestinya bisa menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti. Menurut Alhaidary, penuntut umum tidak menghadirkan barang bukti.

“Prinsipnya gini, kejahatan anak itu kejahatan serius. Namun jangan jadikan ini untuk menfitnah orang lain,” kata Alhaidary.

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari yang Diduga Lecehkan Santrinya Belum Jadi Tersangka

Sebagaimana diberitakan, Gus Tamyis divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Ia dilaporkan oleh lima orang santrinya karena melakukan pelecehan seksual di tahun 2020.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gus Tamyiskuasa hukumpelecehan seksualPN Kepanjen

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Ormas Pemuda Pancasila

Soal Sampah Tak Kunjung Tuntas, Ormas Pemuda Pancasila Kota Batu Geruduk Balai Kota Among Tani

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.