Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Tamyis Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 7:00 pm
in Hukum & Kriminal
divonis

Kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tim kuasa hukum Muhammad Tamyis Alfaruq atau Gus Tamyis, pengasuh Ponpes NI, yang divonis 15 tahun di PN Kepanjen, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Alasannya perkara ini cacat hukum.

“Kami pikir-pikir, masih ada waktu seminggu. Mestinya kami banding, (karena) perkara ini sejak awal cacat,” ujar kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Menurutnya, kecacatan perkara ini bermula sejak penyerahan berkas perkara ke pengadilan yang tidak sesuai dengan penetapan. Kemudian tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga: Terbukti Lecehkan Santri, Gus Tamyis Divonis 15 Tahun di PN Kepanjen

“Keterangan saksi seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,” kata Alhaidary.

Selain itu, ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan barang bukti yang bisa membuktikan bahwa Gus Tamyis melakukan pelecehan seksual. Bahkan salah satu bukti berupa hasil visum dianggap tidak sah.

Padahal, di dalam penetapan hakim, penuntut umum semestinya bisa menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti. Menurut Alhaidary, penuntut umum tidak menghadirkan barang bukti.

“Prinsipnya gini, kejahatan anak itu kejahatan serius. Namun jangan jadikan ini untuk menfitnah orang lain,” kata Alhaidary.

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari yang Diduga Lecehkan Santrinya Belum Jadi Tersangka

Sebagaimana diberitakan, Gus Tamyis divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Ia dilaporkan oleh lima orang santrinya karena melakukan pelecehan seksual di tahun 2020.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gus Tamyiskuasa hukumpelecehan seksualPN Kepanjen

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Ormas Pemuda Pancasila

Soal Sampah Tak Kunjung Tuntas, Ormas Pemuda Pancasila Kota Batu Geruduk Balai Kota Among Tani

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.