Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Tamyis Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 7:00 pm
in Hukum & Kriminal
divonis

Kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tim kuasa hukum Muhammad Tamyis Alfaruq atau Gus Tamyis, pengasuh Ponpes NI, yang divonis 15 tahun di PN Kepanjen, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Alasannya perkara ini cacat hukum.

“Kami pikir-pikir, masih ada waktu seminggu. Mestinya kami banding, (karena) perkara ini sejak awal cacat,” ujar kuasa hukum Gus Tamyis, Ms Alhaidary usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Menurutnya, kecacatan perkara ini bermula sejak penyerahan berkas perkara ke pengadilan yang tidak sesuai dengan penetapan. Kemudian tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami korban.

Baca Juga: Terbukti Lecehkan Santri, Gus Tamyis Divonis 15 Tahun di PN Kepanjen

“Keterangan saksi seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,” kata Alhaidary.

Selain itu, ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan barang bukti yang bisa membuktikan bahwa Gus Tamyis melakukan pelecehan seksual. Bahkan salah satu bukti berupa hasil visum dianggap tidak sah.

Padahal, di dalam penetapan hakim, penuntut umum semestinya bisa menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti. Menurut Alhaidary, penuntut umum tidak menghadirkan barang bukti.

“Prinsipnya gini, kejahatan anak itu kejahatan serius. Namun jangan jadikan ini untuk menfitnah orang lain,” kata Alhaidary.

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari yang Diduga Lecehkan Santrinya Belum Jadi Tersangka

Sebagaimana diberitakan, Gus Tamyis divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Ia dilaporkan oleh lima orang santrinya karena melakukan pelecehan seksual di tahun 2020.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gus Tamyiskuasa hukumpelecehan seksualPN Kepanjen

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ormas Pemuda Pancasila

Soal Sampah Tak Kunjung Tuntas, Ormas Pemuda Pancasila Kota Batu Geruduk Balai Kota Among Tani

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.