Tugumalang.id – Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan sekaligus Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mendorong pemerintah daerah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap tenaga pendidik atau guru.
Menurut Aries, tenaga pendidikan memiliki risiko yang cukup tinggi dalam menjalankan aktivitasnya. Terutama masih banyak mereka yang bertugas jauh dari rumah. Jaminan ini sangat penting agar mereka tetap dapat bertugas dengan baik. Tertama bagi para guru yang berstatus non-ASN (guru tidak tetap dan honorer).
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Paparkan Program Prioritas Akhir Tahun di Kemendagri
Aries mengatakan lembaga pendidikan menengah atas dan swasta memang punya kendala dalam mengalokasikan anggaran jaminan ini. Meski dalam hal ini sebagian besar guru ASN di wilayah Jatim mencapai 85 persen lebih telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, kata Aries, kendala itu dapat diatasi dengan menggunakan anggaran yang diterima di satuan pendidikan. Seperti bantuan biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) misalnya yang dalam hal ini juga disalurkan ke sekolah swasta.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Postur Anggaran Utamakan Program Tematik
“Saya menantang kepala cabang dinas pendidikan segera melakukan intevensi di sekolah-sekolah swasta di daerah masing-masing untuk memberi jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 2024 nanti,” tegasnya dalam monev bersama BPJS Naker Jatim, kemarin.
Aries menambahkan jika terkendala regulasi, maka pihaknya akan membantu memperkuat regulasinya. Sebab itu, dirinya berharap perluasan program jaminan sosial kepada tenaga pendidik ini bisa terlaksana secara masif.
Diketahui, dari total 16 juta penduduk Jatim, mayoritas masih belum terjamin kepesertaam BPJS TK sebanyak 11 juta dan di dalamnya terdapat 6,7 pekerja sektor informal. Perluasan cakupan ini perlu dukungan dari kepala daerah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo mengatakan, perluasan jaminan kepesertaan ini dapat terlaksana, khususnya di sekolah swasta. Selama ini, kewajiban itu rupanya masih menjadi beban bagi pengelola lembaga pendidikan tersebut.
Padahal, perlindungan ini merupakan investasi yang baik terhadap tumbuh kembang kualitas sumber daya manusia. Apalagi pemberi kerja wajib menjamin hak-hak normatif pekerjanya. Salah satu memberikan perlindungan melalui program jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
“Untuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun itu dipungut dari upah pekerja. Tapi untuk iuran JKM dan JKK wajib ditanggung pemberi kerja, iurannya kecil cuma Rp11 ribu saja untuk dua program tersebut. Kan murah,” paparnya.
Dengan hanya mengeluarkan iuran sebesar Rp11 ribu untuk program JKM dan JKK, bagi Hadi itu bukan beban yang berat. Apalagi, saat ini lembaga pendidikan swasta juga menerima kucuran bantuan operasional dari pemerintah.
“Kalau pekerja paham regulasi, dia sangat bisa untuk menuntut jaminan itu kepada pemberi kerja. karena itu adalah hak normatifnya,” tegasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A