Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kurang dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pencabulan dan KDRT

Redaksi by Redaksi
Desember 6, 2023 8:28 am
in Hukum & Kriminal
Para tersangka kekerasan perempuan dan anak yang berhasil ditangkap Polres Malang.

Para tersangka kekerasan perempuan dan anak yang berhasil ditangkap Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dalam kurun waktu 11 November hingga 5 Desember 2023, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Malang.

Enam kasus ini terdiri dari dua kasus persetubuhan anak, dua kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari enam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Kasus pertama ada persetubuhan anak dengan tersangka Singgih Setiawan (23), warga Kota Surabaya. Ia menjanjikan korban yang masih berusia 14 tahun bahwa nanti ia akan menikahi korban.

Baca Juga: Cegah Resiko Kekerasan Berbasis Gender dan Stunting, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi

“Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban. Karena keluarga tidak terima, mereka melapor ke Satreskrim Polres Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kasus kedua melibatkan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang bernama Paiman (49). Ia sengaja mencongkel jendela rumah korban dan memaksa korban yang masih berusia anak-anak untuk melakukan persetubuhan. “Korban masih berusia 14 tahun,” kata Gandha.

Terhadap tersangka Singgih Setiawan dan Paiman, polisi menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka berdua terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Batu Masih Marak, Dalam Kurun 2023 Saja Sudah Ada 10 Kasus

Kemudian kasus ketiga adalah pencabulan yang dilakukan oleh MS (47) terhadap anak kandungnya sendiri. Warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini telah mencabuli korban selama berkali-kali sejak tahun 2022.

MS dikenakan pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 6 Huruf a dan b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus selanjutnya adalah pencabulan yang dilakukan oleh penjual es cincau bernama Kasro Tanwibawa (49), warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ia mencabuli anak-anak di Kecamatan Pakisaji tempat ia berjualan es cincau dengan iming-iming minuman gratis.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia diancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus selanjutnya adalah KDRT yang dilakukan oleh tersangka Riki Rikardo (27) terhadap istrinya. Warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ini menampar istrinya berulang kali dan mendorongnya ke aspal. “Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala,” ujar Gandha.

Kemudian kasus terakhir melibatkan tersangka Yogi Candra Lestari (31), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia menampar pipi korban yang merupakan istrinya sebanyak dua kali dan memukulnya.

“Tersangka juga mendorong korban hingga jatuh ke lantai,” kata Gandha.

Baik tersangka Riki maupun Yogi dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Polres Malang dan para korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangKDRTKekerasan pada PerempuanPencabulanPolres Malang

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Ilustrasi paru-paru.

Sekitar 900 Penderita TBC di Kabupaten Malang Masih Belum Terdata

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.