Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Bantur Ditangkap, Polisi Amankan 330 Butir Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
November 13, 2023 10:52 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka AR yang berhasil ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo.

Tersangka AR yang berhasil ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap pengedar pil koplo, AR (32) di rumahnya yang berada di Dusun Durmo, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 330 butir pil dengan logo double L yang siap diedarkan.

AR diamankan oleh tim reserse Polsek Bantur pada Kamis (9/11/2023) tak lama setelah ia melakukan transaksi penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) ini. Aktivitas pengedaran pil koplo yang dilakukan AR ini sudah lama meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya masyarakat mengadu kepada pihak kepolisian.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Baca Juga: Baru Dilantik, Kalapas Malang Fokus Perangi Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pil koplo, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AR tak lama usai mengedarkan okerbaya,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/11/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka. Foto: Polres Malang

Saat melakukan penggerebekan di rumah AR, polisi menemukan puluhan paket pil koplo siap edar dengan total 330 butir pil. Mereka juga menemukan uang tunai senilai Rp 140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi jual beli.

Baca Juga: Petugas Patroli Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Malang

Kini polisi tengah melakukan pemeriksaan untuk mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang itu. “Kami berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan darimana tersangka bisa mendapatkan pil tersebut,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobaPengedar Pil KoploPil Koplopolisi

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Ilustrasi orang senang mendapatkan uang.

5 Rekomendasi Kerja Part Time buat Tambahan Uang Jajan Mahasiswa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.