Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Bantur Ditangkap, Polisi Amankan 330 Butir Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
November 13, 2023 10:52 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka AR yang berhasil ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo.

Tersangka AR yang berhasil ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap pengedar pil koplo, AR (32) di rumahnya yang berada di Dusun Durmo, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 330 butir pil dengan logo double L yang siap diedarkan.

AR diamankan oleh tim reserse Polsek Bantur pada Kamis (9/11/2023) tak lama setelah ia melakukan transaksi penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) ini. Aktivitas pengedaran pil koplo yang dilakukan AR ini sudah lama meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya masyarakat mengadu kepada pihak kepolisian.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Baca Juga: Baru Dilantik, Kalapas Malang Fokus Perangi Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pil koplo, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AR tak lama usai mengedarkan okerbaya,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/11/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka. Foto: Polres Malang

Saat melakukan penggerebekan di rumah AR, polisi menemukan puluhan paket pil koplo siap edar dengan total 330 butir pil. Mereka juga menemukan uang tunai senilai Rp 140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi jual beli.

Baca Juga: Petugas Patroli Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Malang

Kini polisi tengah melakukan pemeriksaan untuk mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang itu. “Kami berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan darimana tersangka bisa mendapatkan pil tersebut,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobaPengedar Pil KoploPil Koplopolisi

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Ilustrasi orang senang mendapatkan uang.

5 Rekomendasi Kerja Part Time buat Tambahan Uang Jajan Mahasiswa

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.