Saturday, July 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung, Kabag Teknik Jalani Percobaan 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
November 9, 2023 6:39 am
in Hukum & Kriminal
PG Kebonagung, tempat terjadinya kecelakaan kerja.

PG Kebonagung, tempat terjadinya kecelakaan kerja. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kabak Teknik sekaligus Koordinator Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) PG Kebonagung, Himawan Ratmanto dijatuhi vonis percobaan enam bulan karena dianggap lalai sehingga menyebabkan seorang teknisi meninggal dunia.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (7/11/2023).

READ ALSO

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan habis,” kata Putu saat membacakan putusan.

Baca Juga: Halangi Penyelidikan Polisi, 5 Pejabat PG Kebonagung Divonis Percobaan 4 Bulan

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama dua bulan. Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Selain dianggap lalai, terdakwa juga ikut serta dalam menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Malang, sehingga ia dikenakan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 359 dan 360 Ayat (1) KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo 55 ke-1 KUHP.

Buntut kasus ini, pihak PG Kebonagung telah berupaya melakukan perbaikan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal ini disampaikan oleh Mediator PG Kebonagung untuk kasus kecelakaan kerja, Harianto usai persidangan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung sebagai Tersangka Kasus Laka Kerja

Salah satu poin yang disampaikan hakim terkait kelalaian terdakwa adalah tidak adanya gambar atau tanda bahaya di tempat-tempat tertentu. Selain itu, tidak ada standar operasional prosedur untuk pengerjaan pemasangan listrik secara insidentil.

Hal ini kemudian menjadi sorotan pihak PG Kebonagung dan mereka melakukan perbaikan agar kecelakaan kerja tidak lagi terulang. “Kemarin kami mendapat (masukan) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang. Sekarang ada (tanda bahaya). Sekarang sudah dipasang d tempat-tempat yang berbahaya,” kata Harianto.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: KecelakaanKecelakaan KerjaPG Kebonagung

Related Posts

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Mobil Honda Jazz yang dicuri tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung

Thursday, 2 Jul 2026
Ungkap kasus kekerasan seksual hingga KDRT oleh Satres PPA-PPO Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

KDRT dan Kekerasan Seksual Anak di Kota Batu Masih Eksis, Polisi Ungkap 6 Kasus

Thursday, 2 Jul 2026
Next Post
Pelaksanaan sosialisasi tentang pencegahan penularan HIV/AIDS oleh Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM.

Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM Gugah Kesadaran Mahasiswa Usia Produktif tentang HIV/AIDS Melalui Sosialisasi Asyik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.