Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Keluarga Driver Taksi Online Berharap Terdakwa Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
November 6, 2023 7:28 pm
in Hukum & Kriminal
pembunuhan

Istri korban Apris Fajar Santoso, Maulid Dian (kiri) berharap kedua terdakwa pembunuh suaminya dihukum mati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Keluarga driver taksi online, Apris Fajar Santoso yang meninggal usai dibunuh dua penumpangnya berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Mereka belum bisa menerima putusan majelis hakim yang menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Istri korban, Maulid Dian mengatakan bahwa akibat peristiwa ini, kedua anaknya menjadi yatim. Oleh karena itu, ia berharap kedua terdakwa pembunuhan, Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron dijatuhi hukuma mati.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

“Saya maunya hukuman mati, soalnya anak saya jadi yatim. Sampai kapanpun anak saya tetap yatim,” ujar Dian kepada wartawan usai pelaksanaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (6/11/2023) siang.

Ia mengatakan bahwa dirinya akan menemui jaksa agar bisa mengajukan banding. “Iya, saya mau menemui jaksa dulu,” kata Dian.

Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Bantur Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebagai informasi, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas putusan hakim dan mereka diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pertimbangan. Di dalam kurun waktu tujuh hari tersebut, jaksa bisa memberikan tanggapan bahwa pihaknya menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Dian juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perwakilan dari kedua terdakwa yang meminta maaf langsung kepadanya. “Tidak ada yang datang untuk meminta maaf ataupun apa, nggak ada sama sekali,” terangnya.

Sementara itu, anak Dian yang pertama masih sering teringat ayahnya yang tiada. Namun, anaknya yang kedua sudah lupa karena usianya masih kecil.

Suami Dian dibunuh kedua terpidana saat mereka tengah dalam perjalanan menuju Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023). Korban merupakan driver taksi online dan kedua terdakwa merupakan penumpang yang memesan jasa korban melalui aplikasi.

Setelah membunuh korban di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kedua terdakwa membawa jasad korban bersama mobilnya ke wilayah Piket Nol di Kabupaten Lumajang. Di sana, terdakwa membuang jasad korban ke jurang dan membawa kabur mobil milik korban.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: dihukum seumur hidupHeadlinekasus pembunuhan driver onlinepembunuhan di malang

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong di Kota Malang

Haul Solo dan Cinta yang Tertinggal

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.