Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Korban Ingin Uangnya Kembali

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2023 6:12 pm
in Hukum & Kriminal
sidang robot trading

Persidangan kasus investasi bodong robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Sidang agenda keterangan saksi dalam kasus penipuan investasi berkedok robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (11/10/2023). Para saksi korban yang dihadirkan dalam sidang itu menginginkan uang mereka kembali.

Sidang yang digelar secara terbuka itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi. Para terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker hingga Raymond Enovan tampak mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Sebanyak 5 saksi korban asal Kota Batu, Surabaya hingga Bandung kemudian memaparkan keterangan seputar kronologis, total kerugian hingga harapannya di hadapan majelis hakim, JPU dan pihak kuasa hukum terdakwa.

Korban investasi bodong ATG asal Bandung, Elen Fredika Setiawan yang hadir di PN Malang untuk memberikan keterangan saksi (M Sholeh)

Salah satu saksi korban asal Bandung yakni Elen Fredika Setiawan mengatakan bahwa dirinya hanya menginginkan uangnya bisa kembali. Tipu daya robot trading ATG milik Wahyu Kenzo itu telah memperdayainya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, JPU Jawab Perlawanan Terdakwa

Fredika hadir mewakili 18 korban yang ada di wilayah Bandung. Dari 18 korban itu, total kerugian akibat tipu daya Wahyu Kenzo mencapai Rp 35 miliar.

“Tentu kami ingin uang kami bisa dikembalikan, kami ingin kembali uangnya saja,” kata Fredika usai persidangan.

Fredika mengungkapkan awal mula dirinya terjerat investasi bodong itu pada 2021. Dia pertama menyetorkan uang untuk investasi pada 26 September 2021. Selang beberapa bulan, dia melihat saldo miliknya sudah kembali modal.

“Jadi sampai saat ini saya belum pernah narik atau withdraw sama sekali. Karena waktu itu saya dalam jangka waktu 4-5 bulan bisa balik modal. Makanya saya biarkan saja. Ternyata akhirnya bermasalah,” ungkapnya.

Dia mengaku pernah mencoba sekali melakukan penarikan uang atau withdraw. Namun upaya itu gagal dan uangnya tak pernah masuk ke nomor rekening pribadinya. Dia berharap permasalahan ini bisa segera selesai dan uangnya bisa kembali.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha menyampaikan bahwa seluruh saksi korban yang dihadirkan dalam sidang tersebut merupakan member robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.

“Para saksi tadi mendukung pembuktian yang kami lakukan. Dari 5 saksi, tadi semua mendukung pembuktian kami. Termasuk berapa jumlah kerugian hingga kenapa tertarik dengan ATG,” paparnya.

Yuniarti mengatakan bahwa agenda sidang tersebut sebetulnya menjadwalkan menghadirkan 10 saksi. Namun hanya 5 orang saksi yang hadir. Untuk itu, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Penipuan Robot Tradingrobot tradingRobot trading di MalangSidang Robot TradingWahyu Kenzo

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Korban Ingin Uangnya Kembali

2 Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Ditangkap

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.