Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dilaporkan Warga Karena Bikin Gaduh, 2 Pria Kepergok Simpan Ganja dan Sabu

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2023 4:14 pm
in Peristiwa
Dua tersangka pengguna narkoba usai diamankan Polsek Dau.

Dua tersangka pengguna narkoba usai diamankan Polsek Dau. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua pria yang tinggal di Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diamankan polisi karena menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Awalnya, polisi mendatangi rumah mereka karena mendapat laporan kegaduhan.

Pada Senin (2/10/2023), Polsek Dau menerima laporan dari warga sekitar bahwa tersangka kerap kali membuat keributan. Petugas kemudian menanggapi keresahan warga tersebut dengan mendatangi rumah tersangka.

READ ALSO

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Saat berada di lokasi, kegaduhan di rumah tersangka masih terjadi. Petugas pun turun tangan untuk melerai dua orang penghuni rumah tersebut dan mengimbau mereka untuk tidak membuat keributan.

Baca Juga: Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

“Awalnya kami mendapat laporan warga jika ada kegaduhan di perumahan warga,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (5/10/2023).

Rumah tersebut dihuni oleh dua tersangka, yaitu RD (40) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan IW (39), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Keduanya tak mengindahkam imbauan dari petugas dan malah meracau tidak jelas.

“Ketika diperiksa, penghuni rumah menunjukkan perilaku mencurigakan,” imbuh Taufik.

Petugas yang curiga dengan gelagat mereka kemudian melakukan pemeriksaan. Dari situ, petugas menduga kedua orang ini berada dalam pengaruh narkoba. “Polisi kemudian memeriksa ruangan dan mendapati seperangkat alat sabu serta timbangan digital di dalam rumah,” tutur Taufik.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Ojol di Kota Malang 

Mereka kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat total 48,65 gram dan satu paket sabu seberat 0,08 gram. Petugas juga mengamankan pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel milil tersangka.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.

Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Taufik.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: ganjanarkobanarkotikasabu

Related Posts

Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf
Peristiwa

Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
bullying

Pelaku Bullying Anak Perlu Dilindungi? Begini Kata Dosen Hukum UMM

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.