Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Apa Kabar Integritas, Refleksi Sebuah Nilai Demokrasi

Redaksi by Redaksi
September 18, 2023 8:26 am
in Ruang Cendekia
Alim Mustofa

Alim Mustofa. Foto/dok for TM

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Alim Mustofa*

Tugumalang.id – Kata ‘integritas’ menjadi sebuah pijakan seseorang dalam rangka menjaga sebuah nilai, sikap dan prilaku serta jati diri seorang atau seseorang dalam suatu situasi atau dalam suatu lingkup kerja, tugas dalam pengejawantahan sebuah nilai yaitu moral.

READ ALSO

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Orang dapat dikatakan berintegritas ketika prilaku sesorang diukur antara ucapan, tindakan dan ketetapan hati dalam sebuah tindakan tercermin dalam satu kesatuan yang utuh dikehidupan sehari-hari.

Implementasi Integritas dalam sebuah sistem kenegaraan atau pemerintahan menjadi sebuah norma yang wajib untuk dilaksanakan oleh pejabat politik, birokarsi atau pejabat publik. Hal ini tak lepas dari tujuan yang ingin dicapai didirikannya sebuah negara, yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial.

Baca Juga: Suarakan Pemilu Damai, Masif Lakukan Refleksi Kemerdekaan Serentak di 7 Kota

Sehingga dengan demikian, kesepakatan ini diterjemahkan dalam policy negara yaitu berupa konstitusi dan perundang-undangan. Konkritnya penerjemahan integritas dalam sistem pemerintahan adalah terwujudkan Good Governace dan Clean Government.

Diyakini tujuan bernegara ini akan mudah tercapai jika upaya mewujudkan Good Governace dan Clean Government cepat tercapai. Maka cita-cita mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan suatu yang mustahil untuk diwujudkan.

Aktualisasi Nilai Integritas Dalam Pemilu

Terbentuknya pemerintahan yang baik, kokoh, legitimet, kredibel tentu tak lepas dari sebuah proses politik yang baik dan bersih. Tak terbantahkan lagi bahwa niat yang baik didukung dengan proses yang benar sudah barang tentu akan menghasilkan capaian yang benar dan ideal, sebaliknya jika sesuatu diawali dengan niat tidak baik dan proses yang cedera tentu akan menghasilkan capaian yang cacat atau tidak baik.

Proses politik pembentukan pemerintahan dalam suatu negara diawali oleh proses politik yang dinamakan pemilihan umum, hal ini berlaku dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Tak pelak lagi proses politik dalam pemilu menjadi ajang konflik poltik yang tersistem dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Merajut Pemilu 2024 yang Damai Tanpa Isu Politik Identitas

Dikatakan konflik poltik perebutan kekuasaan, karena kontestasi dalam pemilu memberikan ruang persaingan, pertentangan, pertarungan sekaligus kompromi-kompromi politik antara peserta, penyelenggara, pemerintah, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (preasure group) dan masyarakat.

Negara dengan keputusan politik telah mengatur sebuah sistem kontestasi politik yang telah dianggap baik dan yang terbaik dari sekian banyaknya kompromi politik sebelum peraturan berupa undang-undang ditetapkan. Begitu pula negara telah membuat sebuah aturan kontestasi politk berupa undang-undang pemilihan umum.

Termaktup dalam Pasal 4 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Trahun 2023, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Kemudian ditegaskan lagi dalam persyaratan untuk menjadi seorang penyelenggara pemilu, juga dipersyaratkan mempunyai sikap berintegritas ditambah berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Persyaratan ini berlaku bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan calon Anggota Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP).

Tidak cukup dengan penegasan diatas, undang-undang pemilu juga telah menekankan agar pemilihan umum mendapatkan hasil yang berkualitas baik dalam proses maupun hasil. Pasal 2 – 3 undang-undang pemilu telah menetapkan Asas dan Prinsip Pemilu, yaitu asas pemilu meliputi Langsung,Umum, Bebas,Rahasia,Jujur dan Adil.

Kemudian telaah implementasinya harus memenuhi prinsip-prinsip pemilu yaitu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.

Kesemua nilai prinsip diatas dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas, jujur dan adil. Batasan nilai asas dan prinsip pemilu menjadi acuan pokok bagi penyelenggara pemilu baik oleh KPU, Bawaslu maupun DKPP.

Diyakini pemilu berintegritas akan terwujud jika terpenuhi empat syarat, yaitu integritas regulasi, integritas penyelenggaraan, integritas kontestasi dan integritas pemilih dapat berjalan beriringan. Keempat komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap kualitas demokrasi dalam penyelenggaran perebutan kekuasaan politik melalui pemilihan umum.

“Proses tidak pernah mengkhianati hasil”, pepatah ini sebagai alat refleksi terhadap proses peningkatan kualitas demokrasi dalan sisi rekruitmen calon penyelenggara pemilu, baik di KPU, Bawaslu maupun DKPP. Kembali pada filosofi diatas, bahwa proses mempengaruhi hasil, proses yang baik diyakini akan menghasilkan suatu capaian yang berkualitas, juga sebaliknya.

Apakah proses penyiapan instrument demokrasi masih mengedepankan nilai moral, etika, etiket, berpijak pada norma-norma, dan niatan yang baik. Pertanyaan sunyektif ini menjadi pertanyaan umum dikalangan masyarakat luas, terutama jika kemudian disandingkan dalam menilai suatu proses perjalanan rekruitmen calon penyelenggara pemilu.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa dalam proses rekruitmen politik dalam menyiapkan calon penyelenggara pemilihan umum syarat diwarnai kepentingan oleh para pihak. Kepentingan yang kemudian diterjemahkan dalam realita politik bahwa sudah menjadi kelaziman jika proses-proses politik rekruitmen calon penyelenggara tak lepas dari lingkaran kepentingan simpul-simpul sosial politik oleh kelompok kepentingan, baik itu partai politik, organisasi masyarakat dengan atas nama distribusi kader, oligarki dan sebagainya.

Sudah barang tentu kompromi antara calon penyelenggara, tim seleksi, kekuatan jaringan menjadi suatu kewajaran, dengan atas nama “Lumrah” atau wajar. Ketika kepentingan-kepentingan kelompok diatas dipertemukan dalam sebuah kata “kepentingan prakmatis”, maka capaian ideal diatas menjadi sebuah keniscayaan. Antar pihak saling megunci syarat komprominya. Bisa jadi nafsu politiknya lebih kuat dari pada aspek-aspek moral, integritas, etika dan norma-norma baik lainnya.

Jika semua terjadi demikian, kiranya kata integritas terpasung atas kepentingan-kepentingan prakmatisme. Sebab kesepakatan-kesepakatan dianggap lumrah mengabaikan norma dan nilai kebaikan. Sumpah jabatan dibawah kitab suci atas nama Tuhan menjadi proses formalitas, mengingkari sumpah atas nama kepentingan menjadi lazim.

Jika dulu kita diajarkan bersikap jujur, lurus, beretika dengan berpedoman norma-norma yang berlaku, kini rasanya banyak pergeseran-pergeseran makna. Mungkin tidak bergeser makna secara substantive, akan tetapi pergeseran makna untuk kepentingan prakmatis.

Pertanyaannya, masihkan diperlukan nilai etika moral, kejujuran diajarkan untuk generasi berikutnya. Atau perlukah membuat nilai baru atas definisi moral, kejujuran, integritas, sopan santun mendasarkan kepentingan kekinian.

Seseorang terpilih dalam proses politik bukan karena integrity, morality, personality, professionality, akan tetapi seseorang terpilih dalam sebuah proses politik hanya karena tegak lurus terhadap kepentingan kelompok meskipun dalam tanda kutip bodoh. Dengan demikian pertanyaan apa kabar integritas menjadi pertanyaan kerinduan publik akan terwujudnya cita-cita luhur suatu bangsa.

*Koordinator Akademi Pemiliu dan Demokrasi (APD) Kota Malang sekaligus mantan ketua Bawaslu Kota Malang

Editor: Herlianto. A

Tags: demokrasiintegritasMantan BawasluPemilu

Related Posts

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor
Ruang Cendekia

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Jumat, 9 Okt 2026
Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren
Ruang Cendekia

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Minggu, 4 Okt 2026
Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang
Ruang Cendekia

Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang

Minggu, 4 Okt 2026
Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam
Ruang Cendekia

Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam

Rabu, 30 Sep 2026
Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda
Ruang Cendekia

Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda

Rabu, 30 Sep 2026
Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai
Ruang Cendekia

Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai

Senin, 28 Sep 2026
Next Post
Wisata kolam renang Kanigoro Park.

5 Wisata Kolam Renang Ramah Anak Dekat dengan Sumber Maron

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.