Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Guru Ngaji di Lawang Cabuli 4 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
September 9, 2023 11:30 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka Imam Suaidi digelandang di Polres Malang.

Tersangka Imam Suaidi digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Selama tiga tahun, guru ngaji bernama Imam Suaidi alias Kasidi (32) melakukan pelecehan seksual terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur. Pencabulan ini ia lakukan di tempat pengajian yang ia kelola dan rumah pribadinya yang berada di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali sejak tahun 2020 hingga Juni 2023. Pencabulan dilakukan dengan cara mencium pipi, meremas payudara korban, hingga memegang dan mengelus kemaluan korban.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

“Terhadap empat korban ini, tersangka selalu memberikan statement agar selalu menurut. Dalam bahasa Jawa ‘lek nurut nang gurune bakalan sukses’, seperti itu,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Mahasiswa UB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO

Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji pada muridnya yang masih di bawah umur.
Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji pada muridnya yang masih di bawah umur. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Wisnu merinci tersangka melakukan pencabulan terhadap korban SUH (12) sebanyak tiga kali dari Maret 2023 hingga Juni 2023, terhadap korban ADA (saat kejadian 17) sebanyak lebih dari lima kali sejak Juli 2022 hingga Januari 2023, terhadap korban WMU (14) sebanyak lebih dari lima kali sejak tahun 2021 hingga Juni 2023, dan terhada korban SNA (14) sebanyak empat kali sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung salah satu korban ke Polsek Lawang. Pada Rabu (6/9/2023), tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral, Pemuda Mengaku Mahasiswa UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Kami mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pakaian sesuai dari keterangan korban,” kata Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: guru ngajipelecehan seksualPencabulan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Polisi menunjukkan foto janin yang digugurkan oleh tersangka.

Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.