Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

5 Pelaku Pengeroyokan di Cafe Omah Koempoel Kota Batu Diancam Bui 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 4:21 pm
in Hukum & Kriminal
Para tersangka pengeroyokan karyawan Cafe Omah Koempol saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diadili.

Para tersangka pengeroyokan karyawan Cafe Omah Koempol saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diadili. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Hanya gara-gara saling tatap, 5 orang pemuda menghajar para karyawan di sebuah kafe di Kota Batu, Jawa Timur hingga babak belur. Akibatnya, kelima warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu harus bertanggung jawab atas kelakuannya.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (29/5/2023) lalu. Pasca insiden tersebut, mereka ditahan di kepolisian. Usai penyelidikan, mereka terbukti bersalah dan akan menjalani sidang perkara kasusnya.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Saat ini, kelima tersangka telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Kelima tersangka itu iaalah Pratama Ardian Gilang Saputra (20), Firmando Zoetomo (32), Yanop Firnadi (22), Jumaidi Yongki (26) dan Vicky Afisena (26).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Guru di Singosari Berakhir Damai

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan peristiwa pengeroyokan itu dilakukan terhadap 3 korban bernama Rainer (32), Rizky Zaenal Abidin (26) dan Dio Hilga Fedhia (26). Rainer menjadi korban dengan luka paling parah.

Ferdian menuturkan jika peristiwa itu bermula di area parkir Cafe Omah Koempoel. Ketiga korban yang merupakan karyawan di cafe tersebut tengah asyik nongkrong di area parkir. Lalu, datanglah 2 orang mengendarai motor dan memainkan gas motor (bleyer, red).

Aksi itu membuat tiga korban kaget dan terjadi adu pandang. Tak lama kemudian, pengendara motor itu kembali dan menantang ketiga korban. “Apa kamu lihat-lihat, gak enak ta?,” kata Ferdian menirukan suara tersangka bernama Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi.

Baca Juga: DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Diamankan Polisi

Tak puas dengan itu, kedua tersangka kembali ke kafe dengan membawa 3 orang temannya lagi yang tengah dalam pengaruh minuman keras. Tak pelak, pertikaian mulai terjadi. Pengeroyokan paling parah terjadi pada Rainer.

Dikatakan Ferdian,pelaku sempat menyeret tubuh korban Rainer sejauh tiga meter serta memukuli dan smenendangnya. Rainer sebenarnya sudah sempat kabur menyelamatkan diri namun masih tetap terus dikejar-kejar oleh pelaku.

Beruntung, warga kemudian datang dan melerai peristiwa tersebut. Sementara, para korban sudah berhasil melarikan diri bersembunyi di kampung. Warga juga telah memanggil polisi sehingga kelima pelaku berhasil diamankan.

Akibat kejadian tersebut, korban Rainer mengalami luka memar di dahi kiri, luka memar di dahi kiri bawah, luka memar di dahi tengah, luka babras pada pundak kanan, luka memar pada punggung kiri, luka babras pada lutut kiri, luka babras pada lutut kanan dan luka babras pada punggung kaki kanan.

Lalu untuk korban Dio mengalami luka memar pada punggung, pergelangan tangan kanan dan luka memar pada pergelangan tangan bagian bawah. Sedangkan korban Rizky mengalami luka memar pada dada kiri.

“Perbuatan kelima tersangka tersebut, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ungkap Ferdian.

Setelah diserahkan ke Kejari Batu, kelima tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan jenis rutan di Lapas Kelas lA Lowokwaru Malang.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangCafe di Kota BatuPenganiayaan di Cafepengeroyokan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Petugas melakukan penanganan dan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol Malang-Pandaan.

Update Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan, 2 Warga Kalbar Meninggal Dunia

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.