Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

5 Pelaku Pengeroyokan di Cafe Omah Koempoel Kota Batu Diancam Bui 6 Tahun

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2023 4:21 pm
in Hukum & Kriminal
Para tersangka pengeroyokan karyawan Cafe Omah Koempol saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diadili.

Para tersangka pengeroyokan karyawan Cafe Omah Koempol saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diadili. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Hanya gara-gara saling tatap, 5 orang pemuda menghajar para karyawan di sebuah kafe di Kota Batu, Jawa Timur hingga babak belur. Akibatnya, kelima warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu harus bertanggung jawab atas kelakuannya.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (29/5/2023) lalu. Pasca insiden tersebut, mereka ditahan di kepolisian. Usai penyelidikan, mereka terbukti bersalah dan akan menjalani sidang perkara kasusnya.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Saat ini, kelima tersangka telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Kelima tersangka itu iaalah Pratama Ardian Gilang Saputra (20), Firmando Zoetomo (32), Yanop Firnadi (22), Jumaidi Yongki (26) dan Vicky Afisena (26).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Guru di Singosari Berakhir Damai

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan peristiwa pengeroyokan itu dilakukan terhadap 3 korban bernama Rainer (32), Rizky Zaenal Abidin (26) dan Dio Hilga Fedhia (26). Rainer menjadi korban dengan luka paling parah.

Ferdian menuturkan jika peristiwa itu bermula di area parkir Cafe Omah Koempoel. Ketiga korban yang merupakan karyawan di cafe tersebut tengah asyik nongkrong di area parkir. Lalu, datanglah 2 orang mengendarai motor dan memainkan gas motor (bleyer, red).

Aksi itu membuat tiga korban kaget dan terjadi adu pandang. Tak lama kemudian, pengendara motor itu kembali dan menantang ketiga korban. “Apa kamu lihat-lihat, gak enak ta?,” kata Ferdian menirukan suara tersangka bernama Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi.

Baca Juga: DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Diamankan Polisi

Tak puas dengan itu, kedua tersangka kembali ke kafe dengan membawa 3 orang temannya lagi yang tengah dalam pengaruh minuman keras. Tak pelak, pertikaian mulai terjadi. Pengeroyokan paling parah terjadi pada Rainer.

Dikatakan Ferdian,pelaku sempat menyeret tubuh korban Rainer sejauh tiga meter serta memukuli dan smenendangnya. Rainer sebenarnya sudah sempat kabur menyelamatkan diri namun masih tetap terus dikejar-kejar oleh pelaku.

Beruntung, warga kemudian datang dan melerai peristiwa tersebut. Sementara, para korban sudah berhasil melarikan diri bersembunyi di kampung. Warga juga telah memanggil polisi sehingga kelima pelaku berhasil diamankan.

Akibat kejadian tersebut, korban Rainer mengalami luka memar di dahi kiri, luka memar di dahi kiri bawah, luka memar di dahi tengah, luka babras pada pundak kanan, luka memar pada punggung kiri, luka babras pada lutut kiri, luka babras pada lutut kanan dan luka babras pada punggung kaki kanan.

Lalu untuk korban Dio mengalami luka memar pada punggung, pergelangan tangan kanan dan luka memar pada pergelangan tangan bagian bawah. Sedangkan korban Rizky mengalami luka memar pada dada kiri.

“Perbuatan kelima tersangka tersebut, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ungkap Ferdian.

Setelah diserahkan ke Kejari Batu, kelima tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan jenis rutan di Lapas Kelas lA Lowokwaru Malang.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangCafe di Kota BatuPenganiayaan di Cafepengeroyokan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Petugas melakukan penanganan dan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol Malang-Pandaan.

Update Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan, 2 Warga Kalbar Meninggal Dunia

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.