Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung sebagai Tersangka Kasus Laka Kerja

Redaksi by Redaksi
Agustus 25, 2023 7:35 pm
in Hukum & Kriminal
PG Kebonagung

PG Kebonagung, lokasi terjadinya kecelakaan kerja. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan Kabag Teknik dan K3 PG Kebonagung berinisial HR sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi. Sebelumnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyelidikan bersama lima orang lainnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro membenarkan bahwa HR merupakan tersangka di dua kasus tersebut. “Sudah (ditetapkan), inisial HR. (Tersangka) perintangan juga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Menurut Wahyu, saat ini HR tidak ditahan karena ia koorperatif. Lima tersangka perintangan lainnya juga tidak ditahan dengan alasan yang sama.

“Untuk tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” kata Wahyu.

Di dalam kasus kecelakaan kerja, HR dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan di dalam kasus perintangan penyelidikan, ia bersama lima tersangka lainnya dijerat Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang obstruction of justice atau upaya penghalangan penyelidikan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

BACA JUGA: Sejumlah Kasus Hukum di PG Kebonagung Sepenuhnya Diserahkan ke Pihak Berwajib

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang teknisi PG Kebonagung bernama M Faruk terjatuh ke dalam mesin penggiling, pada Senin (5/6/2023) dan tewas keesokan harinya setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Di saat pihak kepolisian hendak melakukan penyelidikan, petugas yang datang ke pabrik tidak diberi akses masuk oleh pihak PG Kebonagung.

Baru dua hari kemudian, mereka bisa masuk ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akan tetapi, mereka mendapati TKP tersebut telah direkayasa dan tidak sesuai dengan kondisinya saat kejadian.

Pada Senin (10/7/2023), polisi menetapkan enam orang tersangka atas perintangan ini, yakni HR, LAW, dan FR yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag), H dan IM yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi), serta ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi (kasubsi).

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: kasatreskrim polres malangPG KebonagungPolres Malang

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Wardah Nafisah, cucu Alm. KH Abdul Hamid Pasuruan, putri KH Idris Hamid.

5 Muslimah yang Menjadi Trendsetter Anak Muda Kekinian

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.