Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2023 10:52 am
in Hukum & Kriminal
Tiga tersangka pengedar sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang.

Tiga tersangka pengedar sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang. Mereka beraksi sendiri-sendiri di tiga kecamatan yang berbeda.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan semua tersangka ditangkap pada Jumat (18/8/2023) di lokasi yang berbeda. Satu tersangka merupakan pengedar sabu dan dua tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Tersangka BM (23) yang merupakan warga Kota Malang ditangkap di pinggir jalan Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang saat hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat 1,06 gram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampit, 10,33 Gram Sabu Diamankan

“Penyidik masih mengembangkan keterangan tersangka terkait siapa pemasok narkotika tersebut, saat ini kasusnya telah ditangani Polsek Pakisaji,” ujar Taufik, Minggu (20/8/2023).

Barang bukti pil koplo siap edar yang disita dari tersangka.
Barang bukti pil koplo siap edar yang disita dari tersangka. Foto: Polres Malang

Tersangka BM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Penangkapan juga dilakukan terhadap MA (28), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena diduga telah mengedarkan pil koplo di Kecamatan Gedangan dan sekitarnya.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan empat kantong plastik yang berisi 392 butir pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” imbuh Taufik.

Pengedar pil koplo lainnya yang ditangkap polisi adalah PA (32), warga Kota Malang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pil koplo siap edar berjumlah 2.254 butir.

Baca Juga: Ngaku Bandar Narkoba dan Ancam Bunuh Polisi, Pria Ini Diamankan

“Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya,” kata Taufik.

PA merupakan pemasok yang menjual pil koplo ke pengedar skala kecil di wilayah Kabupaten Malang. Satu paket berisi empat pil koplo ia jual dengan harga Rp10 ribu.

Baik MA maupun PA dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangpengedar sabuPil KoploPolres Malang

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Kader pdip

Kader PDIP Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Made: Kalau Ada di Kota Malang Langsung Pecat

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.