MALANG – Maksud hati membuat pasangannya bahagia justru berbuah bumerang. Seperti dialami Rici Yanuar (29) warga Jalan Sampean, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia tertangkap basah usai mencuri motor milik warga.
Aksinya dilakukan pada 20 Mei 2021 lalu di Jalan Kasin Jaya, Gang III, Sukun, Kota Malang. Dia beraksi bersama temannya, yang saat ini berstatus DPO karena berhasil kabur dari kejaran massa saat itu.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, pelaku berhasil diamankan warga usai ketahuan membawa kabur motor milik warga setempat. Beruntung, pelaku diamankan di salah satu rumah warga agar tidak dihajar massa.
”Warga menangkap basah pelaku ini lalu diamankan di salah satu rumah warga agar tidak dimassa,” kata Suyoto di gelar konferensi pers, Jumat (28/5/2021).
Ditambahkam Suyoto, aksi Rici ini bukanlah kali pertama. Dia adalah residivis yang tercatat pernah melakukan aksi kejahatan serupa. Dia sendiri baru saja bebas dari penjara pada 16 Maret 2021 lalu.
Ditanya soal kenapa dia kembali nekat melancarkan aksi pencurian ini, diakui karena terdesak untuk kebutuhan biaya menikah. Sejauh ini, dia juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Malang Raya sejak bebas dari penjara.
“Hasil dari aksinya ini dia dapat uang Rp3 juta, ngakunya buat menikah nanti Juni. Dari hasil curian itu dia jual ke Pasuruan. Dia ini juga TO kita,” pungkas Suyoto.