Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2023 11:47 am
in Hukum & Kriminal
AG, tersangka penganiayaan yang sempat buron kini diamankan polisi.

AG, tersangka penganiayaan yang sempat buron kini diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – AG (37), warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi setelah buron selama empat bulan. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap ZR (28) dan sejumlah orang lainnya.

AG diamankan oleh anggota Polsek Gondanglegi pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Gondanglegi. Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati adanya pisau yang terselip di pinggang tersangka.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Tewasnya Mahasiswa di Karangploso Diduga Karena Pelaku Anggap Korban Tak Setia Kawan

“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/8/2023).

Penganiayaan yang dilakukan AG terjadi di sebuah warung yang berada di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (22/4/2023).

AG menyerang ZR yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Ia pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Pria Viral Kasus Tabrak Lari, Kini Dilaporkan Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan

Selain ZR, AG juga melakukan penganiayaan ke sejumlah pengunjung warung yang ada pada saat kejadian tersebut. Usai melancarkan aksinya, AG langsung kabur dan tidak pulang ke rumah.

Selama empat bulan, tidak diketahui keberadaan AG. Hingga kemudian polisi berhasil mengetahui bahwa AG kembali ke rumah karena mengira situasi sudah aman.

“Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangDPOpenganiayaanpolisi

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Foto bersama dengan Ibu Nyai Sri Wahyuni, istri Kiai Chamzawi (alm) di rumah dinas Dewan Pengasuh Ma'had Sunan Ampel Al-Aly UIN Malang, Kamis (17/8) malam.

Tokoh Bersahaja itu Berpulang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.