Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2023 11:47 am
in Hukum & Kriminal
AG, tersangka penganiayaan yang sempat buron kini diamankan polisi.

AG, tersangka penganiayaan yang sempat buron kini diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – AG (37), warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi setelah buron selama empat bulan. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap ZR (28) dan sejumlah orang lainnya.

AG diamankan oleh anggota Polsek Gondanglegi pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Gondanglegi. Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati adanya pisau yang terselip di pinggang tersangka.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Tewasnya Mahasiswa di Karangploso Diduga Karena Pelaku Anggap Korban Tak Setia Kawan

“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/8/2023).

Penganiayaan yang dilakukan AG terjadi di sebuah warung yang berada di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (22/4/2023).

AG menyerang ZR yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Ia pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Pria Viral Kasus Tabrak Lari, Kini Dilaporkan Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan

Selain ZR, AG juga melakukan penganiayaan ke sejumlah pengunjung warung yang ada pada saat kejadian tersebut. Usai melancarkan aksinya, AG langsung kabur dan tidak pulang ke rumah.

Selama empat bulan, tidak diketahui keberadaan AG. Hingga kemudian polisi berhasil mengetahui bahwa AG kembali ke rumah karena mengira situasi sudah aman.

“Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangDPOpenganiayaanpolisi

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Foto bersama dengan Ibu Nyai Sri Wahyuni, istri Kiai Chamzawi (alm) di rumah dinas Dewan Pengasuh Ma'had Sunan Ampel Al-Aly UIN Malang, Kamis (17/8) malam.

Tokoh Bersahaja itu Berpulang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.