Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2023 11:47 am
in Hukum & Kriminal
AG, tersangka penganiayaan yang sempat buron kini diamankan polisi.

AG, tersangka penganiayaan yang sempat buron kini diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – AG (37), warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi setelah buron selama empat bulan. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap ZR (28) dan sejumlah orang lainnya.

AG diamankan oleh anggota Polsek Gondanglegi pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Gondanglegi. Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati adanya pisau yang terselip di pinggang tersangka.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Tewasnya Mahasiswa di Karangploso Diduga Karena Pelaku Anggap Korban Tak Setia Kawan

“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/8/2023).

Penganiayaan yang dilakukan AG terjadi di sebuah warung yang berada di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (22/4/2023).

AG menyerang ZR yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Ia pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Pria Viral Kasus Tabrak Lari, Kini Dilaporkan Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan

Selain ZR, AG juga melakukan penganiayaan ke sejumlah pengunjung warung yang ada pada saat kejadian tersebut. Usai melancarkan aksinya, AG langsung kabur dan tidak pulang ke rumah.

Selama empat bulan, tidak diketahui keberadaan AG. Hingga kemudian polisi berhasil mengetahui bahwa AG kembali ke rumah karena mengira situasi sudah aman.

“Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangDPOpenganiayaanpolisi

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Foto bersama dengan Ibu Nyai Sri Wahyuni, istri Kiai Chamzawi (alm) di rumah dinas Dewan Pengasuh Ma'had Sunan Ampel Al-Aly UIN Malang, Kamis (17/8) malam.

Tokoh Bersahaja itu Berpulang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.