Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2023 11:47 am
in Hukum & Kriminal
AG, tersangka penganiayaan yang sempat buron kini diamankan polisi.

AG, tersangka penganiayaan yang sempat buron kini diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – AG (37), warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi setelah buron selama empat bulan. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap ZR (28) dan sejumlah orang lainnya.

AG diamankan oleh anggota Polsek Gondanglegi pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Gondanglegi. Pada saat penangkapan, polisi juga mendapati adanya pisau yang terselip di pinggang tersangka.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Tewasnya Mahasiswa di Karangploso Diduga Karena Pelaku Anggap Korban Tak Setia Kawan

“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku penganiayaan, yang bersangkutan sempat melarikan diri selama empat bulan usai melakukan penganiayaan,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/8/2023).

Penganiayaan yang dilakukan AG terjadi di sebuah warung yang berada di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (22/4/2023).

AG menyerang ZR yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Ia pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Pria Viral Kasus Tabrak Lari, Kini Dilaporkan Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan

Selain ZR, AG juga melakukan penganiayaan ke sejumlah pengunjung warung yang ada pada saat kejadian tersebut. Usai melancarkan aksinya, AG langsung kabur dan tidak pulang ke rumah.

Selama empat bulan, tidak diketahui keberadaan AG. Hingga kemudian polisi berhasil mengetahui bahwa AG kembali ke rumah karena mengira situasi sudah aman.

“Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Gondanglegi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangDPOpenganiayaanpolisi

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Foto bersama dengan Ibu Nyai Sri Wahyuni, istri Kiai Chamzawi (alm) di rumah dinas Dewan Pengasuh Ma'had Sunan Ampel Al-Aly UIN Malang, Kamis (17/8) malam.

Tokoh Bersahaja itu Berpulang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.