MALANG, Tugumalang.id – Para tersangka pengeroyokan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri), Krisnael Murri (23) ditangkap di beberapa daerah yang berbeda, termasuk di kampung halaman mereka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23). Ia ditangkap tepat satu minggu setelah kejadian, yaitu pada Sabtu (1/7/2023) di Kota Surabaya.
“Kami lakukan penyelidikan di wilayah Surabaya dan sekitarnya karena para tersangka bertempat tinggal di Surabaya dan sekitarnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Sebelum Kejadian, Tersangka Sudah Bawa Samurai Pembunuh Mahasiswa Unitri
Dua hari kemudian, pada Senin (3/7/2023), tersangka Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30) ditangkap di perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT. Penangkapan dilakukan oleh Polres Malaka saat Yeri hendak kabur ke Timor Leste bersama keluarganya.
“Saat diperbatasan kami mencurigai satu mobil. Kami cek ternyata Yeru berada di mobil tersebut beserta keluarganya,” kata Wahyu.
Tersangka ketiga yang juga merupakan tersangka utama, Jonio Fernandes alias Jofer (34) ditangkap pada Sabtu (22/7/2023) di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Penangkapan ini dibantu oleh Polres Sikka.
“Tersangka Jover baru sampai di Malang tadi malam, langsung kami tahan di rutan Polres Malang,” kata Wahyu.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Unitri Malang Tewas dalam Dua Hari, Ini Penjelasan Rektor
Meski ketiga tersangka ini merupakan warga NTT, mereka bertiga tinggal di daerah Surabaya dan Gresik. Mereka tidak kenal secara langsung dengan korban yang saat itu tengah berkuliah di Kota Malang.
“Mereka datang (ke Malang) karena undangan salah satu mahasiswi yang merayakan kelulusannya. Mahasiswi ini sendiri tidak hadir, tapi diwakilkan suaminya. Suami mahasiswi ini yang mengundang para tersangka,” papar Wahyu.
Polisi sempat melakukan penggerebekan di kontrakan Jover yang berada di Kabupaten Gresik, namun saat itu Jover sudah melarikan diri ke luar Pulau Jawa. Di kontrakan tersebut, petugas hanya menemukan barang bukti berupa samurai berukuran 50 centimeter yang digunakan untuk menikam korban.
Saat ini ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Polres Malang. Sementara itu, masih ada satu tersangka lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A