Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Maju Jadi Caleg, 9 Kades di Kabupaten Malang Pilih Mundur

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2023 12:13 pm
in Politik
Kepala DMPD Kabupaten Malang, Eko Margianto.

Kepala DMPD Kabupaten Malang, Eko Margianto. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak sembilan kepala desa (kades) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Malang. Pengunduran ini diakukan karena mereka mendaftar jadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sembilan kepala desa tersebut adalah:

READ ALSO

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

1. Kepala Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi
2. Kepala Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen
3. Kepala Desa Pucangsono, Kecamatan Pakis
4. Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang
5. Kepala Desa Maguan, Kecamatan Ngajum
6. Kepala Desa Parangargo, Kecamatan Wagir
7. Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran
8. Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo
9. Kepala Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari.

Baca Juga: Cara Kades Suhermawan Jaga Apel Tetap Jadi Ikon Kota Batu

“Sementara ini, ada sembilan Kades yang sudah mengajukan pengunduran diri. Saat ini berkas Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Malang sedang diproses,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, belum lama ini.

Pengunduran diri ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Kades, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Aturan tersebut tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 15 Ayat (2) disebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif yang memiliki status sebagai kades, perangkat desa, atau anggota BPD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan tersebut.

Baca Juga: Wabup Malang Beri Apresiasi Kades Sumberdem yang Juarai Paralegal Justice Awards 2023

Para kepala desa yang menyalonkan diri harus sudah mundur dari jabatannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Oktober 2023 mendatang. Saat ini, mereka masih bertugas sebagai kepala desa karena proses pengunduran diri masih berlangsung hingga surat pemberhentian dari Bupati Malang keluar.

“Sudah kami proses semua. Beberapa sudah proses lengkap beberapa masih nunggu surat dari BPD,” kata Eko.

Para kades yang mengundurkan diri ini nantinya akan digantikan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk menjadi pejabat sementara kades dalam kurun waktu tertentu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Related Posts

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme
News

Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme

Sabtu, 25 Jul 2026
HUT Ke-25, Demokrat Kota Malang Gelar Donor Darah hingga Bersih Lingkungan
Politik

HUT Ke-25, Demokrat Kota Malang Gelar Donor Darah hingga Bersih Lingkungan

Sabtu, 25 Jul 2026
PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Next Post
SNBT 2024 di UB

Viral Ratusan Calon Mahasiswa UB Malang Undur Diri, Ternyata Ini Sebabmya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.