Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Waspada Modus Pencurian Saldo Rekening Lewat File APK, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2023 12:22 pm
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi.

Ilustrasi. (Foto/Pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kejahatan online kian meresahkan masyarakat. Salah satunya yakni kejahatan pencurian saldo rekening melalui file berbentuk APK di ponsel. Lantas apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur meng-klik file APK?

Dalam kejahatan online ini, pada umumnya pelaku mengirim file berbentuk APK ke nomor WhatsApp calon korbannya. Modusnya, file APK itu diberikan keterangan misalnya ‘Undangan Pernikahan’ sebagai pemancing agar korban meng-klik file APK tersebut.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, menyampaikan bahwa file APK disinyalir merupakan aplikasi yang digunakan orang tak bertanggungjawab untuk meretas data di ponsel masyarakat.

Baca Juga: OJK Malang Beri Penjelasan Soal Nasabah BRI yang Kehilangan Saldo Rp1,4 Miliar

Data seperti username, pasword mobile banking, email hingga OTP di SMS masyarakat akan dicuri pelaku jika masyarakat meng-klik file APK itu.

Kepala Ototitas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri
Kepala Ototitas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri. (Foto/M Sholeh)

“Ketika aplikasi itu sudah ada (terinstal) di gadget masyarakat, maka data masyarakat bisa diakses melalui gadget pelaku. Jadi itu seperti miroring,” ungkapnya.

“Ketika data terakses, maka mobile banking masyarakat bisa berpindah ke pelaku,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati ketika mendapat pesan berbentuk file APK. Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat jika sudah terlanjur meng-klik file APK?

Baca Juga: Permudah Nasabah, Pegadaian Surabaya dan BRI Sosialisasikan Pencairan Pinjaman Non Tunai

Kata Sugiarto, jika masyarakat sudah terlanjur mengklik APK, maka masyarakat disarankan untuk tetap tenang dan tidak gelisah. Menurutnya, masyarakat harus segera meng-unsintall aplikasi APK tersebut dari ponsel dan segera matikan data internet.

“Kemudian segera hubungi bank dan minta rekeningnya diblokir supaya tidak bisa diakses pelaku. Selanjutnya blokir nomor pengirim file APK tersebut,” ujarnya.

Sugiarto mengatakan, proses pemblokiran rekening bank pada umumnya lebih cepat dari pada proses pelaku melakukan perekaman data hingga membobol rekening.

Selanjutnya, laporkan nomor pengirim file APK tersebut ke pihak kepolisian untuk mencegah adanya korban lain.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangFile APKNasabah BRIOJKPencurian Saldo Rekening

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
WNI di Brunei antusias ikuti workshop parenting dalam rangkaian pengabdian masyarakat fakultas psikologi UM.

Pengabdian Masyarakat di Brunei, Fakultas Psikologi UM Gelar Asesmen Kognitif dan Workshop Parenting

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.