Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Gen Z Pun Perlu Belajar Pembukuan Pajak

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2023 7:59 am
in Catatan
Ilustrasi gen Z.

Ilustrasi gen Z. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Halimatus Sa’diyah, Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Tugumalang.id -Taukah Anda kalau pembukuan sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting bagi wajib pajak. Tak terkecuali bagi kalangan Gen Z. Namun kenyataannya pembukuan merupakan suatu hal yang krusial.

READ ALSO

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a

Buku Pelanggaran

Bahkan, pernyataan ini sudah diatur dalam undang-undang perpajakan agar setiap wajib pajak mengadakan pembukuan. Dari pembukuan ini wajib pajak dengan mudah menghitung besarnya pajak yang terutang. Lantas, sebenarnya apakah pembukuan itu? Seberapa pentingkah pengadaan pembukuan bagi wajib pajak?

 Apa Itu Pembukuan?

Secara sederhana pembukuan merupakan seni mencatat keluar masuknya uang. Bisa juga diartikan sebagai sebuah pencatatan yang teratur untuk mengumpulkan informasi dan data keuangan yang berupa modal, harta, utang, pendapatan, biaya, dan total harga perolehan dan penyerahan barang ataupun jasa.

Baca Juga: Optimalisasi Potensi Daerah, Bapenda Kota Malang Ajak Pengusaha Resto hingga Reklame Tertib Pajak

Jika ingin mendalami lagi, mari kita lihat pengertian di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pembukuan diartikan sebagai pencatatan dalam buku. Arti lainnya dari pembukuan adalah proses pemindahan transaksi dari jurnal ke buku besar.

Pengetian lebih padat dijelaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Disebutkan bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Dalam pembukuan terdapat bererapa metode umum yang dilakukan. Adapun metode tersebut diantaranya, pembukuan tunggal (single entry) merupakan metode pembukuan yang pencatatan untuk transaksi keuangannya dilakukan sekali yang berupa draft transaksi yang mempengaruhi kas (mencatat uang masuk dan keluar).

Baca Juga: Akui Manipulasi Pajak, Resto Ocean Garden Kota Malang Siap Bayar Denda

Dalam sistem ini rekening yang disimpan hanya rekening dasar yang penting menurut pendapat bisnis (biasanya berupa buku kas/rekening bank, rekening pribadi debitur dan kreditur). Metode yang kedua adalah pembukuan ganda (double entry), merupakan suatu metode pembukuan yang pencatatan untuk transaksi keuangannya dilakukan dua kali, dimana setiap transaksi akan mendebet satu akun dan mengkredit yang lain. Metode ini digunakan untuk semua bisnis yang memerlukan akun neraca dan laba rugi.

Perbedaan paling mendasar sistem pembukuan tunggal dengan sistem pembukuan ganda terkait dengan aspek pencatatan. Seperti yang kita tahu bahwa sistem pembukuan tunggal hanya beroperasi pada pemeliharaan beberapa akun buku besar, sistem ini tidak mecatatat dua aspek (debit dan kredit) transaksi bisnis. Sedangkan, sistem pembukuan ganda mencatat kedua aspek (debit dan kredit) transaksi bisnis.

Kewajiban Pengadaan Pembukuan

Kewajiban pengadaan pembukuan bagi wajib pajak sudah diatur pada UU No 28 tahun 2007 ayat 1 yang berbunyi jika wajib pajak pribadi yang melakukan berbagai aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia harus mengadakan pembukuan.

Demikian juga pada pasal 28 ayat 2 yang menyebutkan bahwa wajib pajak dikecualikan dari kewajiban mengadakan pembukuan sebagaimana ayat 1 namun tetap wajib melakukan proses pencatatan merupakan wajib pajak pribadi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari kedua ayat tersebut sudah jelas bahwa pada dasarnya wajib pajak yang melakukan usaha baik badan maupun orang pribadi harus melakukan proses pembukuan.

Pengecualian pembukuan bagi wajib pajak orang atau pribadi yang melakukan aktivitas usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi yang sedang menjalankan usaha dengan jumlah bruto dalam 1 tahun kurang dari 4,8 Milyar.

Pentingnya Pembukuan bagi Wajib Pajak

Pembukuan mempunyai pengaruh yang signifikan bagi wajib pajak. Berikut beberapa alasan mengapa pembukuan sangat penting bagi wajib pajak. Pertama, dengan adanya pembukuan wajib pajak dengan mudah menghitung pajak yang terhutang dan perhitungannya lebih akurat.

Kedua, dengan adanya pembukuan dapat memberikan informasi mengenai kondisi perkembangan bisnis dan posisi keuangan dari wajib pajak., dengan hal ini wajib pajak dengan mudah mengetahui besarnya keuntungan yang dihasilkan dari bisnisnya dan dapat membuat strategi bisnis untuk kedepannya.

Ketiga, untuk mempermudah pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Untuk dapat melakukan pembayaran pajak biasanya harus mengisi SPT terlebih dahulu. Pengisiannya bukan hanya data wajib apajak saja yang tepat melainkan juga jumlah pajang yang terutang harus dicatat pada SPT sebelum wajib pajak melakukan pembayaran. Dengan adanya pembukuan pengisian SPT bisa dilakukan secara mudah.

Keempat, pembukuan juga memudahkan perhitungan PPn dam PPnBM. Selain itu dari adanya pembukuan dapat mempermudah proses pembayaran pajak, karena dengan adanya pembukuan ini dapat membuat wajib pajak bisa langsung menyediakan informasi keuangan di waktu yang diperlukan apabila wajib pajak tidak mengadakan pembukuan.

Wajib pajak tidak bisa menunjukkan dokumen pembukuan ketika terjadi proses pemeriksaan yang nantinya dapat mengakibatkan penghasilan kena pajak tidak bisa dihitung maka kahirnya proses perhitungan dilakukan berdasarkan jabatan sesuai dengan data lain yang didapat ketika proses pemeriksaan.

Inilah beberapa alasan mengapa pegadaan pembukuan pentig bagi wajib pajak. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh pembukuan. Proses pembukuan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pembukua harus disusun secara teratur dan sistematis. Dalam penyususnan pembukuan harus memperhatikan itikad yang baik dan harus mrncerminkan kondisi usaha dengan sebenar-benarnya.

Dalam segi penulisan, pembukuan harus menggunakan huruf latin, satuan mata uang rupish, angka arab, dan juga disusun menggunakan Bahasa Indonesia ataupun Bahasa asing yang diperbolehkan oleh menteri keuangan. Selain itu wajib pajak juga harus memperhatikan catatan, dokumen yang menjadi sumber dari pembukuannya.

Editor: Herlianto. A

Tags: gen zPembukuan Pajakummwajib pajak

Related Posts

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a
Catatan

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a

Senin, 13 Jul 2026
Buku Pelanggaran
Catatan

Buku Pelanggaran

Minggu, 12 Jul 2026
Cologne,  Katedral, dan Masjid 
Catatan

Cologne, Katedral dan Masjid 

Kamis, 9 Jul 2026
Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik
Catatan

Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik

Kamis, 9 Jul 2026
Cristiano Ronaldo dan Seperti Apa Sebaiknya Kita Memandang Sebuah Kehidupan
Catatan

Cristiano Ronaldo dan Seperti Apa Sebaiknya Kita Memandang Sebuah Kehidupan

Rabu, 8 Jul 2026
Kota Malang dan El Nino
Catatan

Kota Malang dan El Nino

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Gandeng UMKM se-Malang Raya, Komunitas Averroes selenggarakan pelatihan pengembagan usaha berbasis digital.

Lewat Malpro, UMKM di Malang Bangga Kenalkan Produk Lokal

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.