Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melakukan sidak dan menemukan indikasi dugaan manipulasi pajak di 5 restoran di Kota Malang pada Sabtu (9/4/2023) lalu. Resto Ocean Garden Kota Malang mengakui telah melakukan manipulasi pajak dan bersedia membayar denda kepada Pemkot Malang.
General Manager Ocean Garden Kota Malang, Wuri Widyowati mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi secara kooperatif kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Dia juga mengakui ada kesalahan pelaporan pajak di restonya.
“Kami sudah bertemu dengan Bapenda, kami memang melakukan itu. Memang ada pelaporan pajak yang tidak kami laporkan,” kata Wuri, Selasa (11/4/2023).
Wuri mengaku tidak melakukan pelaporan pajak sesuai ketentuan karena demi kelancaran usaha dan memastikan keberlangsungan atau pembiayaan gaji 40 karyawannya.
“Apalagi ini abis pandemi, masih pemulihan. Sedangkan kami tidak pernah dapat subsidi dari pemerintah. Kami berusaha bertahan sendiri agar tidak melakukan PHK, jadi kami ambil dari itu (pajak),” ungkapnya.
Meski begitu, dia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan. Untuk itu, Wuri mengaku akan memenuhi konsekuensi pembayaran denda dari Bapenda Kota Malang yakni 4 kali pajak yang seharusnya.
“Kami sepakat akan membayar kekurangan (selisih) pajak sekaligus dendanya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku bahwa Ocean Garden memiliki 2 mesin kasir. Namun salah satu diantaranya tidak terhubung dengan E-Tax atau sistem elektronik pendataan pajak restoran. Sehingga data transaksi konsumen tidak terdata dalam sistem perhitungan pajak itu.
“Tujuan kami tidak lain agar bisa bertahan tanpa melakukan PHK. Karena selama ini kami tidak ada subsidi dari pemerintah, jadi kami harus bertahan sendiri,” paparnya.
“Kami mengakui itu salah. Kami pun sebenarnya juga menggunakan (pajak) itu untuk diskon agar ada pengunjung. Kalau harga produk plus 10 persen (pajak) kan jatuhnya harga produk kami tinggi itu,” imbuhnya.
Wuri mengaku melakukan hal itu sejak Januari 2023 lalu. Sebelumnya, dia mengaku telah patuh melaporkan pajak bulanan sebesar 10 persen ke Bapenda Kota Malang. Dikatakan, rata rata omzet Ocean Garden per bulan mencapai sekitar Rp 150 juta.
“Tentu kami tidak akan melakukan kesalahan lagi. Kami juga berharap pemerintah tidak tutup mata dengan kondisi usaha di Kota Malang yang sudah menyerap tenaga kerja juga,” ucapnya.
“Pajak 10 persen itu kan besar. Ketika posisi usaha di titik terbawah, nilai pajak itu tetap. Sedangkan kami tidak ada bantuan selain pinjaman dari bank,” tandasnya.
Sebelumnya, Bapenda Kota Malang melakukan sidak pada 5 restoran yang dinilai ada kejanggalan dan indikasi dugaan manipulasi data pelaporan pajaknya. Mulai di Ocean Garden, Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil, Cocari, Warung Sego Sambel Cak Uut dan Roketto Coffee & Co.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko