Tugumalang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur, gencar melakukan optimalisasi potensi daerah. Terbaru, Bapenda Kota Malang menggelar sosialisasi pajak restoran, reklame dan hiburan untuk mengajak para pelaku usaha wajib pajak di Kota Malang tertib melaporkan pajak.
Sosialisasi itu diselenggarakan selama 2 hari mulai 14-15 Juni 2023. Setidaknya, sekitar 300 pelaku usaha wajib pajak dari pengusaha restoran, reklame dan hiburan di Kota Malang telah mengikuti sosialisasi tersebut.
Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha wajib pajak yang telah berkontribusi dalam mengoptimalkan pembangunan Kota Malang dengan tertib melaporkan pajak.
Baca Juga: Pemkot Malang Disarankan Beri Pengaman Jembatan yang Sering Dijadikan Tempat Bunuh Diri
“Kami sampaikan terimakasih pada pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang. Mereka sudah berkenan kami titipi pajak konsumen untuk disalurkan ke Pemkot Malang,” ucapnya, Kamis (15/6/2023).
Untuk mengoptimalkan potensi daerah, pihaknya juga mengajak para pelaku usaha di Kota Malang untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan sebagai wajib pajak. Dia juga berharap para wajib pajak melaporkan pajak sesuai ketentuan yang ada.
“Kami juga mengajak pelaku usaha ini untuk meningkatkan ketertiban, kepatuhan, melaporkan pajak sesuai jadwal. Supaya tidak ada denda administrasi, teguran hingga penertiban dari penegak Perda,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Malang Pimpinan Sutiaji Gencarkan Strategi Pilah Sampah Menuju 2028 Bebas Sampah
“Kami juga mengajak wajib pajak untuk kooperatif. Memang ketidakkooperatifan kebanyakan karena kurang paham aturannya. Makanya kami sampaikan sosialisasi pajak resto, hiburan dan reklame ini,” lanjutnya.
Ramdhani juga berharap para pelaku usaha wajib pajak di Kota Malang untuk tidak melakukan kecurangan atau manipulasi data pajak dalam pelaporan pajak masing masing bidang usahanya.
“Mari kooperatif, jangan ada yang memanipulasi pelaporan pajak. Kasihan wajib pajak bisa kena denda juga kalau terbukti melanggar. Karena bagaimanapun, pajak itu adalah uang masyarakat yang dititipkan,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa sosialisi pajak ini akan terus digencarkan di Kota Malang secara berkala dan berkelanjutan.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A