Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Malang Akan Larang Beri Uang Anak Jalanan dan Pengemis di Jalan

Redaksi by Redaksi
Mei 25, 2023 7:01 pm
in Pemerintahan
Petugas menindak anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.

Petugas menindak anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id –  Satpol PP Kota Malang menyatakan bahwa keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis di Kota Malang, Jawa Timur, tak dapat dibendung. Kini, Pemkot Malang mewacanakan akan membuat aturan bahwa masyarakat dilarang memberi uang ke anjal dan pengemis di jalanan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkala telah melakukan operasi penertiban terhadap keberadaan anjal dan pengemis di Kota Malang. Bahkan menurutnya, dalam beberapa jam operasi terakhir ada belasan anjal dan pengemis yang terjaring.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Dia menegaskan bahwa semua orang yang meminta-minta di jalanan baik anjal, pengemis, badut, manusia silver dan lainnya telah dilarang berdasarkan Perda Kota Malang No 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Baca Juga: Pemkot Malang Akan Bangun TPS Anti Bau

Poster imbauan agar masyarakat tak memberi uang ke pengemis di jalanan Kota Malang.
Poster imbauan agar masyarakat tak memberi uang ke pengemis di jalanan Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)

“Saat ini, kenapa mereka (pengemis) bisa marak sekali. Karena ada yang memberi. Yang menerima itu selama ini sanksinya hanya pembinaan di Dinsos,” ungkap Rahmat, Kamis (25/5/2023).

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali telah memulangkan sejumlah anjal dan pengemis yang berasal dari luar Kota Malang. Namun untuk anjal dan pengemis asal Kota Malang selalu kembali ke jalan setelah menjalani pembinaan.

Baca Juga: Pemkot Malang Sampaikan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemecah Kemacetan

“Jadi kalau yang dari Kota Malang, mereka biasanya kembali lagi ke jalan. Karena mereka pembinaan kurang optimal dan dapat (uang) besar di jalanan. Apalagi yang bawa anak kecil dengan menunjukkan belas kasihan,” bebernya.

“Mereka banyak yang membuat orang ibah dan empati sehingga mau memberi,” imbuhnya.

Wacana Larangan Memberi Uang ke Anjal

Untuk itu, pihaknya saat ini mengusulkan agar ada aturan baru bahwa masyarakat dilarang memberikan uang kepada anjal dan pengemis di jalanan. Dia menegaskan bahwa usulan itu bukan untuk melarang orang bersedekah, namun untuk mengurangi keberadaan anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.

“Kalau memberi ke pengemis di jalanan itu belum jelas mereka. Kemarin kami dapat informasi mereka sehari dapat Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” bebernya.

Menurutnya, aturan baru untuk melarang masyarakat agar tak memberi uang ke pengemis di jalanan perlu dikuatkan. Terlebih menurutnya, pembinaan di Dinsos Kota Malang tak seoptimal pembinaan di Pemprov Jatim yang memiliki UPT khusus dengan menyediakan pelatihan wirausaha dan lainnya.

“Masalahnya, mereka itu kadang-kadang memang tidak mau dibina. Karena mentalnya sudah pengemis dan merasa enak turun ke jalanan,” ujarnya.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan ada Perda yang melarang masyarakat memberi uang pengemis di jalanan Kota Malang. Hal itu menurutnya untuk mencegah agar masyarakat tak memberi uang untuk pengemis di jalanan. Dengan demikian, keberadaan mereka bisa berkurang.

“Karena efeknya, pengemis terus bertambah di Kota Malang,” kata dia.

Dia juga menyampaikan bahwa usulan larangan memberi uang pengemis di jalanan juga disertai dengan usulan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tetap memberi pengemis di jalanan.

“Anjal dan pengemis di Kota Malang ini sudah menempati lalu lintas yang padat. Itu kan membahayakan juga dan menggangu sekali. Apalagi ada yang sampai memaksa dan mengumpat kalau tak diberi,” bebernya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: anak jalananberita malangHeadlineLarangan Beri Uang Anak Jalananpemkot malangPengemis

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Acara penandatangan kerja sama antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk dan PT MNC Life Assurance.

J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.