Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Malang Akan Larang Beri Uang Anak Jalanan dan Pengemis di Jalan

Redaksi by Redaksi
Mei 25, 2023 7:01 pm
in Pemerintahan
Petugas menindak anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.

Petugas menindak anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id –  Satpol PP Kota Malang menyatakan bahwa keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis di Kota Malang, Jawa Timur, tak dapat dibendung. Kini, Pemkot Malang mewacanakan akan membuat aturan bahwa masyarakat dilarang memberi uang ke anjal dan pengemis di jalanan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkala telah melakukan operasi penertiban terhadap keberadaan anjal dan pengemis di Kota Malang. Bahkan menurutnya, dalam beberapa jam operasi terakhir ada belasan anjal dan pengemis yang terjaring.

READ ALSO

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Dia menegaskan bahwa semua orang yang meminta-minta di jalanan baik anjal, pengemis, badut, manusia silver dan lainnya telah dilarang berdasarkan Perda Kota Malang No 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Baca Juga: Pemkot Malang Akan Bangun TPS Anti Bau

Poster imbauan agar masyarakat tak memberi uang ke pengemis di jalanan Kota Malang.
Poster imbauan agar masyarakat tak memberi uang ke pengemis di jalanan Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)

“Saat ini, kenapa mereka (pengemis) bisa marak sekali. Karena ada yang memberi. Yang menerima itu selama ini sanksinya hanya pembinaan di Dinsos,” ungkap Rahmat, Kamis (25/5/2023).

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali telah memulangkan sejumlah anjal dan pengemis yang berasal dari luar Kota Malang. Namun untuk anjal dan pengemis asal Kota Malang selalu kembali ke jalan setelah menjalani pembinaan.

Baca Juga: Pemkot Malang Sampaikan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemecah Kemacetan

“Jadi kalau yang dari Kota Malang, mereka biasanya kembali lagi ke jalan. Karena mereka pembinaan kurang optimal dan dapat (uang) besar di jalanan. Apalagi yang bawa anak kecil dengan menunjukkan belas kasihan,” bebernya.

“Mereka banyak yang membuat orang ibah dan empati sehingga mau memberi,” imbuhnya.

Wacana Larangan Memberi Uang ke Anjal

Untuk itu, pihaknya saat ini mengusulkan agar ada aturan baru bahwa masyarakat dilarang memberikan uang kepada anjal dan pengemis di jalanan. Dia menegaskan bahwa usulan itu bukan untuk melarang orang bersedekah, namun untuk mengurangi keberadaan anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.

“Kalau memberi ke pengemis di jalanan itu belum jelas mereka. Kemarin kami dapat informasi mereka sehari dapat Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” bebernya.

Menurutnya, aturan baru untuk melarang masyarakat agar tak memberi uang ke pengemis di jalanan perlu dikuatkan. Terlebih menurutnya, pembinaan di Dinsos Kota Malang tak seoptimal pembinaan di Pemprov Jatim yang memiliki UPT khusus dengan menyediakan pelatihan wirausaha dan lainnya.

“Masalahnya, mereka itu kadang-kadang memang tidak mau dibina. Karena mentalnya sudah pengemis dan merasa enak turun ke jalanan,” ujarnya.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan ada Perda yang melarang masyarakat memberi uang pengemis di jalanan Kota Malang. Hal itu menurutnya untuk mencegah agar masyarakat tak memberi uang untuk pengemis di jalanan. Dengan demikian, keberadaan mereka bisa berkurang.

“Karena efeknya, pengemis terus bertambah di Kota Malang,” kata dia.

Dia juga menyampaikan bahwa usulan larangan memberi uang pengemis di jalanan juga disertai dengan usulan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tetap memberi pengemis di jalanan.

“Anjal dan pengemis di Kota Malang ini sudah menempati lalu lintas yang padat. Itu kan membahayakan juga dan menggangu sekali. Apalagi ada yang sampai memaksa dan mengumpat kalau tak diberi,” bebernya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: anak jalananberita malangHeadlineLarangan Beri Uang Anak Jalananpemkot malangPengemis

Related Posts

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM
Pemerintahan

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM

Jumat, 16 Okt 2026
HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan
Pemerintahan

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Kamis, 15 Okt 2026
Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
Acara penandatangan kerja sama antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk dan PT MNC Life Assurance.

J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.