Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Malang Akan Larang Beri Uang Anak Jalanan dan Pengemis di Jalan

Redaksi by Redaksi
Mei 25, 2023 7:01 pm
in Pemerintahan
Petugas menindak anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.

Petugas menindak anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id –  Satpol PP Kota Malang menyatakan bahwa keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis di Kota Malang, Jawa Timur, tak dapat dibendung. Kini, Pemkot Malang mewacanakan akan membuat aturan bahwa masyarakat dilarang memberi uang ke anjal dan pengemis di jalanan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkala telah melakukan operasi penertiban terhadap keberadaan anjal dan pengemis di Kota Malang. Bahkan menurutnya, dalam beberapa jam operasi terakhir ada belasan anjal dan pengemis yang terjaring.

READ ALSO

PDIP Soroti Perubahan APBD Kabupaten Malang 2026, Dorong Anggaran Tepat Sasaran

167 Jabatan Strategis Pemkot Malang Masih Kosong, Tunggu BKN

Dia menegaskan bahwa semua orang yang meminta-minta di jalanan baik anjal, pengemis, badut, manusia silver dan lainnya telah dilarang berdasarkan Perda Kota Malang No 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Baca Juga: Pemkot Malang Akan Bangun TPS Anti Bau

Poster imbauan agar masyarakat tak memberi uang ke pengemis di jalanan Kota Malang.
Poster imbauan agar masyarakat tak memberi uang ke pengemis di jalanan Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)

“Saat ini, kenapa mereka (pengemis) bisa marak sekali. Karena ada yang memberi. Yang menerima itu selama ini sanksinya hanya pembinaan di Dinsos,” ungkap Rahmat, Kamis (25/5/2023).

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali telah memulangkan sejumlah anjal dan pengemis yang berasal dari luar Kota Malang. Namun untuk anjal dan pengemis asal Kota Malang selalu kembali ke jalan setelah menjalani pembinaan.

Baca Juga: Pemkot Malang Sampaikan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemecah Kemacetan

“Jadi kalau yang dari Kota Malang, mereka biasanya kembali lagi ke jalan. Karena mereka pembinaan kurang optimal dan dapat (uang) besar di jalanan. Apalagi yang bawa anak kecil dengan menunjukkan belas kasihan,” bebernya.

“Mereka banyak yang membuat orang ibah dan empati sehingga mau memberi,” imbuhnya.

Wacana Larangan Memberi Uang ke Anjal

Untuk itu, pihaknya saat ini mengusulkan agar ada aturan baru bahwa masyarakat dilarang memberikan uang kepada anjal dan pengemis di jalanan. Dia menegaskan bahwa usulan itu bukan untuk melarang orang bersedekah, namun untuk mengurangi keberadaan anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.

“Kalau memberi ke pengemis di jalanan itu belum jelas mereka. Kemarin kami dapat informasi mereka sehari dapat Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” bebernya.

Menurutnya, aturan baru untuk melarang masyarakat agar tak memberi uang ke pengemis di jalanan perlu dikuatkan. Terlebih menurutnya, pembinaan di Dinsos Kota Malang tak seoptimal pembinaan di Pemprov Jatim yang memiliki UPT khusus dengan menyediakan pelatihan wirausaha dan lainnya.

“Masalahnya, mereka itu kadang-kadang memang tidak mau dibina. Karena mentalnya sudah pengemis dan merasa enak turun ke jalanan,” ujarnya.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan ada Perda yang melarang masyarakat memberi uang pengemis di jalanan Kota Malang. Hal itu menurutnya untuk mencegah agar masyarakat tak memberi uang untuk pengemis di jalanan. Dengan demikian, keberadaan mereka bisa berkurang.

“Karena efeknya, pengemis terus bertambah di Kota Malang,” kata dia.

Dia juga menyampaikan bahwa usulan larangan memberi uang pengemis di jalanan juga disertai dengan usulan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tetap memberi pengemis di jalanan.

“Anjal dan pengemis di Kota Malang ini sudah menempati lalu lintas yang padat. Itu kan membahayakan juga dan menggangu sekali. Apalagi ada yang sampai memaksa dan mengumpat kalau tak diberi,” bebernya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: anak jalananberita malangHeadlineLarangan Beri Uang Anak Jalananpemkot malangPengemis

Related Posts

PDIP Soroti Perubahan APBD Kabupaten Malang 2026, Dorong Anggaran Tepat Sasaran
Pemerintahan

PDIP Soroti Perubahan APBD Kabupaten Malang 2026, Dorong Anggaran Tepat Sasaran

Selasa, 1 Sep 2026
167 Jabatan Strategis Pemkot Malang Masih Kosong, Tunggu BKN
Pemerintahan

167 Jabatan Strategis Pemkot Malang Masih Kosong, Tunggu BKN

Selasa, 1 Sep 2026
Kota Batu Menuju UCCN 2027 dengan Konsep Living Mountain Gastronomy
Pemerintahan

Kota Batu Menuju UCCN 2027 dengan Konsep Living Mountain Gastronomy

Selasa, 1 Sep 2026
Jabatan OPD Kota Malang Masih Kosong, DPRD Desak Pemkot Segera Isi
Pemerintahan

Jabatan OPD Kota Malang Masih Kosong, DPRD Desak Pemkot Segera Isi

Senin, 31 Agu 2026
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Malang, Belanja Naik Rp247,5 Miliar
Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Malang, Belanja Naik Rp247,5 Miliar

Senin, 31 Agu 2026
Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Acara penandatangan kerja sama antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk dan PT MNC Life Assurance.

J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.