Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Malang Akan Larang Beri Uang Anak Jalanan dan Pengemis di Jalan

Redaksi by Redaksi
Mei 25, 2023 7:01 pm
in Pemerintahan
Petugas menindak anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.

Petugas menindak anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id –  Satpol PP Kota Malang menyatakan bahwa keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis di Kota Malang, Jawa Timur, tak dapat dibendung. Kini, Pemkot Malang mewacanakan akan membuat aturan bahwa masyarakat dilarang memberi uang ke anjal dan pengemis di jalanan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkala telah melakukan operasi penertiban terhadap keberadaan anjal dan pengemis di Kota Malang. Bahkan menurutnya, dalam beberapa jam operasi terakhir ada belasan anjal dan pengemis yang terjaring.

READ ALSO

Wali Kota Batu Pulang Haji, Heli Siap Serahkan Kembali Kemudi Pemerintahan ke Cak Nur

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Dia menegaskan bahwa semua orang yang meminta-minta di jalanan baik anjal, pengemis, badut, manusia silver dan lainnya telah dilarang berdasarkan Perda Kota Malang No 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Baca Juga: Pemkot Malang Akan Bangun TPS Anti Bau

Poster imbauan agar masyarakat tak memberi uang ke pengemis di jalanan Kota Malang.
Poster imbauan agar masyarakat tak memberi uang ke pengemis di jalanan Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)

“Saat ini, kenapa mereka (pengemis) bisa marak sekali. Karena ada yang memberi. Yang menerima itu selama ini sanksinya hanya pembinaan di Dinsos,” ungkap Rahmat, Kamis (25/5/2023).

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali telah memulangkan sejumlah anjal dan pengemis yang berasal dari luar Kota Malang. Namun untuk anjal dan pengemis asal Kota Malang selalu kembali ke jalan setelah menjalani pembinaan.

Baca Juga: Pemkot Malang Sampaikan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemecah Kemacetan

“Jadi kalau yang dari Kota Malang, mereka biasanya kembali lagi ke jalan. Karena mereka pembinaan kurang optimal dan dapat (uang) besar di jalanan. Apalagi yang bawa anak kecil dengan menunjukkan belas kasihan,” bebernya.

“Mereka banyak yang membuat orang ibah dan empati sehingga mau memberi,” imbuhnya.

Wacana Larangan Memberi Uang ke Anjal

Untuk itu, pihaknya saat ini mengusulkan agar ada aturan baru bahwa masyarakat dilarang memberikan uang kepada anjal dan pengemis di jalanan. Dia menegaskan bahwa usulan itu bukan untuk melarang orang bersedekah, namun untuk mengurangi keberadaan anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.

“Kalau memberi ke pengemis di jalanan itu belum jelas mereka. Kemarin kami dapat informasi mereka sehari dapat Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” bebernya.

Menurutnya, aturan baru untuk melarang masyarakat agar tak memberi uang ke pengemis di jalanan perlu dikuatkan. Terlebih menurutnya, pembinaan di Dinsos Kota Malang tak seoptimal pembinaan di Pemprov Jatim yang memiliki UPT khusus dengan menyediakan pelatihan wirausaha dan lainnya.

“Masalahnya, mereka itu kadang-kadang memang tidak mau dibina. Karena mentalnya sudah pengemis dan merasa enak turun ke jalanan,” ujarnya.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan ada Perda yang melarang masyarakat memberi uang pengemis di jalanan Kota Malang. Hal itu menurutnya untuk mencegah agar masyarakat tak memberi uang untuk pengemis di jalanan. Dengan demikian, keberadaan mereka bisa berkurang.

“Karena efeknya, pengemis terus bertambah di Kota Malang,” kata dia.

Dia juga menyampaikan bahwa usulan larangan memberi uang pengemis di jalanan juga disertai dengan usulan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tetap memberi pengemis di jalanan.

“Anjal dan pengemis di Kota Malang ini sudah menempati lalu lintas yang padat. Itu kan membahayakan juga dan menggangu sekali. Apalagi ada yang sampai memaksa dan mengumpat kalau tak diberi,” bebernya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: anak jalananberita malangHeadlineLarangan Beri Uang Anak Jalananpemkot malangPengemis

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman saat berbincang dengan Wawali Heli Suyanto usai pulang haji. Foto: Dok.
Pemerintahan

Wali Kota Batu Pulang Haji, Heli Siap Serahkan Kembali Kemudi Pemerintahan ke Cak Nur

Selasa, 2 Jun 2026
Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Next Post
Acara penandatangan kerja sama antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk dan PT MNC Life Assurance.

J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.