Tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang menyatakan bahwa keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis di Kota Malang, Jawa Timur, tak dapat dibendung. Kini, Pemkot Malang mewacanakan akan membuat aturan bahwa masyarakat dilarang memberi uang ke anjal dan pengemis di jalanan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkala telah melakukan operasi penertiban terhadap keberadaan anjal dan pengemis di Kota Malang. Bahkan menurutnya, dalam beberapa jam operasi terakhir ada belasan anjal dan pengemis yang terjaring.
Dia menegaskan bahwa semua orang yang meminta-minta di jalanan baik anjal, pengemis, badut, manusia silver dan lainnya telah dilarang berdasarkan Perda Kota Malang No 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Baca Juga: Pemkot Malang Akan Bangun TPS Anti Bau
“Saat ini, kenapa mereka (pengemis) bisa marak sekali. Karena ada yang memberi. Yang menerima itu selama ini sanksinya hanya pembinaan di Dinsos,” ungkap Rahmat, Kamis (25/5/2023).
Rahmat mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali telah memulangkan sejumlah anjal dan pengemis yang berasal dari luar Kota Malang. Namun untuk anjal dan pengemis asal Kota Malang selalu kembali ke jalan setelah menjalani pembinaan.
Baca Juga: Pemkot Malang Sampaikan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemecah Kemacetan
“Jadi kalau yang dari Kota Malang, mereka biasanya kembali lagi ke jalan. Karena mereka pembinaan kurang optimal dan dapat (uang) besar di jalanan. Apalagi yang bawa anak kecil dengan menunjukkan belas kasihan,” bebernya.
“Mereka banyak yang membuat orang ibah dan empati sehingga mau memberi,” imbuhnya.
Wacana Larangan Memberi Uang ke Anjal
Untuk itu, pihaknya saat ini mengusulkan agar ada aturan baru bahwa masyarakat dilarang memberikan uang kepada anjal dan pengemis di jalanan. Dia menegaskan bahwa usulan itu bukan untuk melarang orang bersedekah, namun untuk mengurangi keberadaan anjal dan pengemis di jalanan Kota Malang.
“Kalau memberi ke pengemis di jalanan itu belum jelas mereka. Kemarin kami dapat informasi mereka sehari dapat Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” bebernya.
Menurutnya, aturan baru untuk melarang masyarakat agar tak memberi uang ke pengemis di jalanan perlu dikuatkan. Terlebih menurutnya, pembinaan di Dinsos Kota Malang tak seoptimal pembinaan di Pemprov Jatim yang memiliki UPT khusus dengan menyediakan pelatihan wirausaha dan lainnya.
“Masalahnya, mereka itu kadang-kadang memang tidak mau dibina. Karena mentalnya sudah pengemis dan merasa enak turun ke jalanan,” ujarnya.
Rahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan ada Perda yang melarang masyarakat memberi uang pengemis di jalanan Kota Malang. Hal itu menurutnya untuk mencegah agar masyarakat tak memberi uang untuk pengemis di jalanan. Dengan demikian, keberadaan mereka bisa berkurang.
“Karena efeknya, pengemis terus bertambah di Kota Malang,” kata dia.
Dia juga menyampaikan bahwa usulan larangan memberi uang pengemis di jalanan juga disertai dengan usulan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tetap memberi pengemis di jalanan.
“Anjal dan pengemis di Kota Malang ini sudah menempati lalu lintas yang padat. Itu kan membahayakan juga dan menggangu sekali. Apalagi ada yang sampai memaksa dan mengumpat kalau tak diberi,” bebernya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A