Tugumalang.id – Penanganan persoalan kemacetan menjadi fokus perhatian publik di Kota Malang, JAwa Timur. Kini, Pemerintah Kota Malang mulai merancang peraturan daerah (Perda) tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memecah kemacetan. Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (10/5/2023).
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa pembentukan Perda tentang lalu lintas itu merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Malang dalam memecah permasalahan kemacetan jalan di Kota Malang.
“Saya kira tantangan bagi kami di Kota Malang yang juga sudah kita ketahui bersama, yakni sering terjadi kemacetan,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Malang Minta Maaf Terkait Wisata Banjir Gratis
Menurutnya, penanganan kemacetan di Kota Malang memang perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat. Salah satunya dengan mengakomodir Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang sebagai wadah penyampaian gagasan soal lalu lintas dan angkutan jalan.
“Termasuk peraturan yang mengatur tindakan kalau ada pelanggaran di jalan dan sebagainya,” tuturnya.
“Prinsipnya, memang Perda ini untuk menjawab tantangan yang kami hadapi di Kota Malang. Sehubungan dengan peningkatan kendaraan yang terdampak pada kemacetan,” imbuhnya.
Selain itu, Perda tersebut diharapkan juga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat selaku pengguna jalan di Kota Malang maupun pelaku angkutan umum di Kota Malang.
“Semoga dalam waktu dekat Perda ini bisa segera dibahas DPRD dan pada akhirnya bisa segera diundangkan untuk segera dilaksanakan di Kota Malang,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A