Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Malang Sampaikan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemecah Kemacetan

Redaksi by Redaksi
Rabu, 10 Mei 2023
in Pemerintahan
Reading Time: 1 min read
A A
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, membeberkan Ranperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan pemecah kemacetan.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, membeberkan Ranperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan pemecah kemacetan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Penanganan persoalan kemacetan menjadi fokus perhatian publik di Kota Malang, JAwa Timur. Kini, Pemerintah Kota Malang mulai merancang peraturan daerah (Perda) tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memecah kemacetan. Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (10/5/2023).

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa pembentukan Perda tentang lalu lintas itu merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Malang dalam memecah permasalahan kemacetan jalan di Kota Malang.

“Saya kira tantangan bagi kami di Kota Malang yang juga sudah kita ketahui bersama, yakni sering terjadi kemacetan,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Malang Minta Maaf Terkait Wisata Banjir Gratis

Menurutnya, penanganan kemacetan di Kota Malang memang perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat. Salah satunya dengan mengakomodir Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang sebagai wadah penyampaian gagasan soal lalu lintas dan angkutan jalan.

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (10/5/2023). Foto/M Sholeh

“Termasuk peraturan yang mengatur tindakan kalau ada pelanggaran di jalan dan sebagainya,” tuturnya.

“Prinsipnya, memang Perda ini untuk menjawab tantangan yang kami hadapi di Kota Malang. Sehubungan dengan peningkatan kendaraan yang terdampak pada kemacetan,” imbuhnya.

Selain itu, Perda tersebut diharapkan juga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat selaku pengguna jalan di Kota Malang maupun pelaku angkutan umum di Kota Malang.

“Semoga dalam waktu dekat Perda ini bisa segera dibahas DPRD dan pada akhirnya bisa segera diundangkan untuk segera dilaksanakan di Kota Malang,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota Malangpemkot malangRanperdaRanperda Lalu Lintas
Previous Post

4 Rekomendasi Tempat Pound Fit di Malang, Nomor 4 Khusus untuk Ladies

Next Post

Optimalkan Investasi, Pemkot Malang Bentuk Perda Penanaman Modal

Next Post
Penyampaian Ranperda Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Optimalkan Investasi, Pemkot Malang Bentuk Perda Penanaman Modal

BERITA POPULER

  • Simak cara membaca pikiran orang yang bisa dipelajari.

    7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki Swiss Kecil, Kota Batu Malah Krisis Kunjungan Turis Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group