Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Malang Sampaikan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemecah Kemacetan

Redaksi by Redaksi
Mei 10, 2023 4:17 pm
in Pemerintahan
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, membeberkan Ranperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan pemecah kemacetan.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, membeberkan Ranperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan pemecah kemacetan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Penanganan persoalan kemacetan menjadi fokus perhatian publik di Kota Malang, JAwa Timur. Kini, Pemerintah Kota Malang mulai merancang peraturan daerah (Perda) tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memecah kemacetan. Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (10/5/2023).

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjelaskan bahwa pembentukan Perda tentang lalu lintas itu merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Malang dalam memecah permasalahan kemacetan jalan di Kota Malang.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

“Saya kira tantangan bagi kami di Kota Malang yang juga sudah kita ketahui bersama, yakni sering terjadi kemacetan,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Malang Minta Maaf Terkait Wisata Banjir Gratis

Menurutnya, penanganan kemacetan di Kota Malang memang perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat. Salah satunya dengan mengakomodir Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang sebagai wadah penyampaian gagasan soal lalu lintas dan angkutan jalan.

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (10/5/2023). Foto/M Sholeh

“Termasuk peraturan yang mengatur tindakan kalau ada pelanggaran di jalan dan sebagainya,” tuturnya.

“Prinsipnya, memang Perda ini untuk menjawab tantangan yang kami hadapi di Kota Malang. Sehubungan dengan peningkatan kendaraan yang terdampak pada kemacetan,” imbuhnya.

Selain itu, Perda tersebut diharapkan juga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat selaku pengguna jalan di Kota Malang maupun pelaku angkutan umum di Kota Malang.

“Semoga dalam waktu dekat Perda ini bisa segera dibahas DPRD dan pada akhirnya bisa segera diundangkan untuk segera dilaksanakan di Kota Malang,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota Malangpemkot malangRanperdaRanperda Lalu Lintas

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Penyampaian Ranperda Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Optimalkan Investasi, Pemkot Malang Bentuk Perda Penanaman Modal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.