Tugumalang.id – Pemkab Malang mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung untuk mempermudah izin mendirikan bangunan bagi masyarakat.
Hal ini berdasar pada diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Malang pada rapat paripurna, Selasa (14/3/2023).
Hadir dalam acara tersebut kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan juga camat se-Kabupaten Malang.
Di samping menyampaikan usul pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Didik juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi. Kedua Perda ini berkaitan dengan izin dalam mendirikan bangunan.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya IMB menjadi PBG, maka perlu dilakukan perubahan (perda),” ujar Didik.
Ia berharap, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi, bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Malang.
“Ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan kemudahan investasi di lingkungan Pemkab Malang tepat sasaran dan tercapai pengutamaan investasi di Kabupaten Malang, serta tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Di samping dua usulan tersebut, Pemkab Malang juga mengusulkan perubahan 14 pasal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpakiran. Usulan ini juga berdasar pada Perppu Cipta Kerja yang memiliki ketentuan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan tingkat pusat. Perubahan terhadap pasal itu juga tetap mengedepankan asas otonomi daerah sekaligus memperhatikan perkembangan faktual yang ada di Kabupaten Malang,” imbuh Didik.
Perubahan lain yang diusulkan adalah terhadap 15 pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Usulan perubahan ini didasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Sebagai konsekuensi adanya perubahan kebijakam peraturan tersebut, Maka dasar legalitas (perda) dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan perubahan,” ujar Didik.
Terkait usulan ini, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan mereka dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Rabu (15/3/2023) siang.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A