Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2023 8:17 am
in Hukum & Kriminal
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat.

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mengaku geram dengan penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan. Sejak awal pengusutan kasus itu, disinyalir banyak kejanggalan. Sehingga mereka tidak heran dengan putusan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Koordinator TATAK, Imam Hidayat menuturkan, bahwa putusan vonis itu sudah diprediksi sejak awal. Sebab itulah, pihaknya menolak laporan kepolisian model A dan mengajukan laporan baru model B.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

“Karena ya sudah banyak kejanggalan sejak awal. Mulai proses rekonstruksi, autopsi, sidang terbatas, penerapan pasal dan lainnya. Kalau pakai pasal 359 dan 360 KUHP, mereka memang tidak akan terbukti,” jelas Imam pada awak media, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Jauh Dari Kata Adil, Ratusan Mahasiswa Turun Jalan Kecam Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan

Imam menduga bahwa proses penegakan hukum ini sejak awal hanya sebagai formalitas belaka. Seperti diketahui, putusan vonis terhadap 3 orang terdakwa dari unsur kepolisian lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara.

Aremania menaburkankan bunga di Stadion Kanjuruhan sebagai penghormatan untuk jiwa-jiwa yang gugur pada Tragedi Kanjuruhan. Foto: Bayu Eka

Begitu juga pada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara. Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC juga telah divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Nyawa Tak Bisa Diganti Apa Pun 

“Apa pun putusannya kalau pasal yang diterapkan bukan pasal 338 KUHP ya begitu. Makanya saya bilang di awal, kenapa tidak semua diputus bebas saja, atau lebih baik sudah enggak perlu sidang,” cibirnya.

“Tidak ada keadilan di sidang itu. Apalagi sekarang ada yang diputus bebas, kan semakin memperkuat dugaan kita sejak awal bahwa kasus kanjuruhan ini sudah dikondisikan sejak awal,” imbuhnya.

Sikap Tim TATAK

Sikap tim TATAK dalam koridor hukum tetap akan menempuh jalur laporan kepolisian model B yang sudah dilaporkan sejumlah keluarga korban di Polres Malang. Namun sejak dilaporkan pada Desember 2022 lalu, laporan ini tak kunjung menemukan titik terang.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

“Hingga saat ini, prosesnya masih berhenti di tahap penyelidikan. Kami sudah beberapa kali tanyakan. Sejauh ini, dari penyidik bahkan sudah 5 kali memberikan SP2P dengan alasan belum kuat bukti,” bebernya.

Padahal, alat bukti berupa fakta foto, video hingga keterangan dari keluarga korban sudah banyak beredar, baik di media sosial maupun media massa. Begitu juga sudah terpapar di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Itu fakta kan? Dari keterangan Ketua Panpel, Abdul Haris, yang bilang overload tiket atas permintaan Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat), lalu Suko Sutrisno (security officer) juga bilang awal insiden bermula dari pemukulan massa oleh kepolisian. Angka korbannya juga jelas, 135 nyawa orang. Kurang bukti apalagi?,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, untuk mempertanyakan progres laporan model B tersebut. “Mungkin dalam waktu sepekan inilah,” timpalnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinePengadilan Negeri SurabayaSidangSidang Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Diundang Khusus Pemilik Gurita Bisnis di Yogyakarta untuk Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi

Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Diundang Khusus Pemilik Gurita Bisnis di Yogyakarta untuk Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.