Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka?

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2023 8:17 am
in Hukum & Kriminal
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat.

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mengaku geram dengan penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan. Sejak awal pengusutan kasus itu, disinyalir banyak kejanggalan. Sehingga mereka tidak heran dengan putusan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Koordinator TATAK, Imam Hidayat menuturkan, bahwa putusan vonis itu sudah diprediksi sejak awal. Sebab itulah, pihaknya menolak laporan kepolisian model A dan mengajukan laporan baru model B.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Karena ya sudah banyak kejanggalan sejak awal. Mulai proses rekonstruksi, autopsi, sidang terbatas, penerapan pasal dan lainnya. Kalau pakai pasal 359 dan 360 KUHP, mereka memang tidak akan terbukti,” jelas Imam pada awak media, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Jauh Dari Kata Adil, Ratusan Mahasiswa Turun Jalan Kecam Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan

Imam menduga bahwa proses penegakan hukum ini sejak awal hanya sebagai formalitas belaka. Seperti diketahui, putusan vonis terhadap 3 orang terdakwa dari unsur kepolisian lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara.

Aremania menaburkankan bunga di Stadion Kanjuruhan sebagai penghormatan untuk jiwa-jiwa yang gugur pada Tragedi Kanjuruhan. Foto: Bayu Eka

Begitu juga pada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara. Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC juga telah divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Nyawa Tak Bisa Diganti Apa Pun 

“Apa pun putusannya kalau pasal yang diterapkan bukan pasal 338 KUHP ya begitu. Makanya saya bilang di awal, kenapa tidak semua diputus bebas saja, atau lebih baik sudah enggak perlu sidang,” cibirnya.

“Tidak ada keadilan di sidang itu. Apalagi sekarang ada yang diputus bebas, kan semakin memperkuat dugaan kita sejak awal bahwa kasus kanjuruhan ini sudah dikondisikan sejak awal,” imbuhnya.

Sikap Tim TATAK

Sikap tim TATAK dalam koridor hukum tetap akan menempuh jalur laporan kepolisian model B yang sudah dilaporkan sejumlah keluarga korban di Polres Malang. Namun sejak dilaporkan pada Desember 2022 lalu, laporan ini tak kunjung menemukan titik terang.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

“Hingga saat ini, prosesnya masih berhenti di tahap penyelidikan. Kami sudah beberapa kali tanyakan. Sejauh ini, dari penyidik bahkan sudah 5 kali memberikan SP2P dengan alasan belum kuat bukti,” bebernya.

Padahal, alat bukti berupa fakta foto, video hingga keterangan dari keluarga korban sudah banyak beredar, baik di media sosial maupun media massa. Begitu juga sudah terpapar di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Itu fakta kan? Dari keterangan Ketua Panpel, Abdul Haris, yang bilang overload tiket atas permintaan Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat), lalu Suko Sutrisno (security officer) juga bilang awal insiden bermula dari pemukulan massa oleh kepolisian. Angka korbannya juga jelas, 135 nyawa orang. Kurang bukti apalagi?,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, untuk mempertanyakan progres laporan model B tersebut. “Mungkin dalam waktu sepekan inilah,” timpalnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinePengadilan Negeri SurabayaSidangSidang Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Diundang Khusus Pemilik Gurita Bisnis di Yogyakarta untuk Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi

Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Diundang Khusus Pemilik Gurita Bisnis di Yogyakarta untuk Sampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.