Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Singosari, Akui Dapat Pemasok dari Media Sosial

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2023 12:39 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AK (24) setelah ditahan di Polsek Singosari.

Tersangka AK (24) setelah ditahan di Polsek Singosari. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemuda bernama AK (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan aparat Polsek Singosari di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023). Penangkapan ini dilakukan karena ia diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari warga yang resah karena adanya transaksi okerbaya di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Dari penangkapan AK (24) polisi berhasil mengamankan 100 butir pil koplo yang dikemas dalam puluhan paket. “Setiap paket sudah dikemas dengan kertas alumunium foil warna merah, berisi antara lima hingga tujuh butir,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/2/2023).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang sejumlah Rp800 ribu hasil penjualan pil. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.

Kepada penyidik, AK mengatakan dirinya sudah mengedarkan pil koplo selama lima bulan. Ia mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut melalui seseorang yang ia kenal di media sosial.

Sistem penjualan yang ia terapkan adalah sistem ranjau. Ia dan pembeli tak perlu bertatap muka. Mereka hanya menyepakati tempat pil koplo diletakkan.

Setiap paket dijual dengan harga Rp10-15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Singosari dan sekitarnya.

Taufik mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemasok obat keras berbahaya yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar. “Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Singosari,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus berurusan dengan penyidik Polsek Singosari. Tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangObat berbahayaObat terlarangPengedar Pil KoploPil Koplo

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.