Kamis, Oktober 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Singosari, Akui Dapat Pemasok dari Media Sosial

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2023 12:39 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AK (24) setelah ditahan di Polsek Singosari.

Tersangka AK (24) setelah ditahan di Polsek Singosari. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemuda bernama AK (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan aparat Polsek Singosari di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023). Penangkapan ini dilakukan karena ia diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari warga yang resah karena adanya transaksi okerbaya di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

READ ALSO

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Dari penangkapan AK (24) polisi berhasil mengamankan 100 butir pil koplo yang dikemas dalam puluhan paket. “Setiap paket sudah dikemas dengan kertas alumunium foil warna merah, berisi antara lima hingga tujuh butir,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/2/2023).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang sejumlah Rp800 ribu hasil penjualan pil. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan.

Kepada penyidik, AK mengatakan dirinya sudah mengedarkan pil koplo selama lima bulan. Ia mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut melalui seseorang yang ia kenal di media sosial.

Sistem penjualan yang ia terapkan adalah sistem ranjau. Ia dan pembeli tak perlu bertatap muka. Mereka hanya menyepakati tempat pil koplo diletakkan.

Setiap paket dijual dengan harga Rp10-15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Singosari dan sekitarnya.

Taufik mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemasok obat keras berbahaya yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar. “Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Singosari,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus berurusan dengan penyidik Polsek Singosari. Tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangObat berbahayaObat terlarangPengedar Pil KoploPil Koplo

Related Posts

Konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja Satresnarkoba Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Rabu, 21 Okt 2026
4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.