Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Hadiahi Timah Panas pada Residivis Curanmor di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2023 3:33 pm
in Hukum & Kriminal
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – Satserse Polres Batu akhirnya menghadiahi timah panas pada residivis kambuhan pencuri sepeda motor di Kota Batu pada salah satu pelaku, yakni MW.  Pelaku mengaku kepepet mencuri lagi untuk biaya berobat istrinya yang sedang hamil. Polisi juga menangkap YD selaku penadah barang curian MW.

Polisi menembak kaki kanan MW setelah berusaha kabur saat akan ditangkap. MW sendiri berperan sebagai eksekutor saat beraksi di Pos Pendakian Gunung Arjuno – Gunung Welirang, Desa Sumberbrantas, Bumiaji pada Selasa (2/1/2023) lalu.

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Diketahui, ini sudah kali ketiga mereka melancarkan aksinya di kota wisata itu. Padahal, mereka sudah pernah tertangkap sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yusi Purwanto menuturkan pelaku beraksi bersama tiga orang rekannya. Dalam aksi itu komplotan curanmor ini berhasil menggondol dua unit sepeda motor.

”Namun saat pencarian hanya berhasil menangkap pelaku MW. Sementara dua orang lainnya berhasil kabur, sekarang jadi DPO. Kami juga menangkap YD selaku penadah,” ungkap Yusi pada awak media, Rabu (11/1/2023).

Pelaku MW sendiri berhasil ditangkap di daerah Lawang, Kabupaten Malang pada Rabu (3/1/2023). Menyusul di hari yang sama, polisi berhasil menangkap penadah MK.

Dalam pengakuannya, pelaku MW berperan sebagai driver atau mengamati situasi lokasi kejadian bersama YD. Sementara KP dan KT bertindak sebagai eksekutor.

Barang bukti yang didapatkan dalam penangkapan ini mulai kunci T, obeng minus yang diduga dipakai untuk merusak kunci sepeda motor dan juga dua sepeda motor milik korban,” katanya.

Sebelumnya, pelaku sempat akan menjual motor hasil curian itu kepada penadah dengan harga miring. Honda CRF dijualnya dengan harga Rp 13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp 2,8 juta.

”Pelaku mengaku uang hasil penjualan dipakai untuk berobat istri yang sedang hamil. Pelaku MW sendiri mendapat bagian Rp 3,7 juta dari penjualan sepeda motor tersebut,” kata Yusi.

Pelaku mengaku kapok mencuri lagi. Ini sudah kali ketiga dirinya tertangkap mencuri motor. Pelaku MW sendiri sudah pernah mendekam di Lapas Kelas 1 Malang dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama 7 tahun penjara.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: curanmorKasat Reskrim Polres BatuLapas Kelas 1 Malangmotor hasil curianpenadahPendakian Gunung ArjunoPOlres Baturesidivis

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
perajin lampion di kota malang

Jelang Imlek 2023, Perajin Lampion di Malang Banjir Pesanan hingga Suplai ke Italia

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.