Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pilihan Redaksi

Kota Malang Tetapkan 20 Cagar Budaya Sepanjang 2022

Redaksi by Redaksi
November 27, 2022 4:40 pm
in Pilihan Redaksi
Cagar budaya di Kota Malang

Toko Oen bangunan bersejarah dan bangunan cagar budaya yang beralamat di Jalan Basuki Rachmat, Kota Malang (Rubianto)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menargetkan ada penambahan 25 cagar budaya di 2022. Kini sebanyak 20 benda, struktur dan bangunan di Kota Malang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di sepanjang 2022.

“Tahun ini penetapan cagar budaya di Kota Malang bertambah sekitar 20 dari target 25 cagar budaya,” kata Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Minggu (27/11/2022).

READ ALSO

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Menurutnya, jumlah penetapan benda, struktur dan bangunan cagar budaya ini masih berpotensi mengalami penambahan. Mengingat, pergantian tahun 2022/2023 tersisa sekitar satu bulan lagi.

Suwarjana mengatakan bahwa 20 benda, struktur dan bangunan cagar budaya yang ditetapkan itu telah melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang. Disebutkan, rata rata pemilik cagar budaya ini merupakan perorangan yang mengajukan secara pribadi.

Penetapan obyek cagar disebutkan minimal telah berusia 50 tahun. Kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama hingga kebudayaan. Selain itu juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Tentu kemudian obyek yang diduga cagar budaya itu belum banyak mengalami perubahan signifikan,” ucapnya.

Setelah ditetapkan, maka obyek cagar budaya akan memiliki payung hukum dan dilindungi oleh Undang Undang. Namun pemanfaatan objek cagar budaya ini harus tetap memperhatikan eksistensi konstruksinya.

Penetapan obyek cagar budaya ini bisa berpotensi menjadi destinasi wisata di Kota Malang. Sebab, obyek yang ditetapkan sebagai cagar budaya tentu memiliki daya tarik yang tak ternilai harganya.

Dia mengatakan, masyarakat secara pribadi yang memiliki obyek diduga cagar budaya juga bisa mendaftarkannya ke Disdikbud Kota Malang melalui online maupun offline.

“Silahkan ajukan ke Disdikbud Kota Malang jika masyrakat memiliki obyek diduga cagar budaya. Tentu akan kami kaji bersama TACB,” ujarnya.

Adapun pada 2021, Suwarjana mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang juga telah menetapkan 47 obyek cagar budaya di Kota Malang. Diperkirakan, sudah ada sekitar 98 obyek cagar budaya Kota
Malang yang ditetapkan dalam 5 tahun terakhir.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: cagar budayadisdikbud kota malang

Related Posts

Kampung Gandean
Pilihan Redaksi

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Senin, 23 Mar 2026
Omah Wiromargo
Pilihan Redaksi

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Minggu, 18 Jan 2026
Kebun Botol Malang
Pilihan Redaksi

TBM Kebun Botol Malang, Literasi dan Pembelajaran Bahasa Asing di Tengah Kebun Hijau

Selasa, 7 Okt 2025
Kebun Botol
Pilihan Redaksi

Kebun Botol Malang, Inovasi Ibu-Ibu Tlogomas Ubah Limbah Plastik Jadi Ladang Hijau Bernilai Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025
KA Jayabaya
Pilihan Redaksi

Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta

Selasa, 16 Sep 2025
JFC 2025 Batch 2
Pilihan Redaksi

JFC 2025 Batch 2 Dibuka, Nurcholis Tekankan 6M sebagai Landasan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 15 Sep 2025
Next Post
perundungan anak

Antisipasi Perundungan Anak, Disdikbud Kota Malang Bentuk Satgas Anti Bully

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.