Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kewajiban Pabrik Miliki Hydrant Akan Diusulkan ke DPRD Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
September 19, 2022 4:44 pm
in Berita
Hydrant cegah kebakaran

Kebakaran di pabrik kertas CV Kurnia Jaya. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sistem hydrant akan diusulkan agar menjadi syarat pembangunan sebuah bangunan atau pabrik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran seperti yang terjadi di pabrik kertas milik CV Kurnia Jaya pada Jumat (16/9/2022) lalu.

Api di pabrik tersebut menghanguskan 4 ribu meter persegi area pabrik dalam waktu cepat. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada hydrant yang bisa membantu menjinakkan api di awal kejadian.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan pihaknya akan mengusulkan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

“Ini nantinya kami akan beri masukan kepada dewan. Harapannya itu bisa jadi rumusan sebagai syarat bangunan,” ujarnya, Senin (19/9/2022).

Menurutnya hydrant perlu dimiliki oleh bangunan dengan luas lebih dari 3 ribu meter persegi, khususnya jika bangunan tersebut adalah pabrik. Syarat ini sebelumnya sudah diberlakukan untuk perumahan dengan luas lebih dari satu hektare.

Hydrant yang dimaksud adalah sistem pemadam kebakaran yang terhubung dengan tandon berisi pasokan air. Apabila terjadi kebakaran, air tersebut siap untuk digunakan untuk upaya pemadaman.

“Kalau dia tidak ada jaringannya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), berarti dia harus membuat tandon dan memasang mesin pendorong sehingga air langsung bisa disedot,” imbuh Firmando.

Sebelumnya, Bupati Malang Sanusi juga memberikan imbauan agar pemilik pabrik memiliki hydrant sehingga jika terjadi kebakaran, api tidak cepar meluas.

“Ke depannya agar semua pabrik punya hydrant sehingga kalau terjadi kebakaran begini ada antisipasi dan cepat ditangani. Sehingga tidak melebar,” ujarnya.

Tags: DPRD Kabupaten MalangHydrantPDAMpmkSatpol PP Kabupaten Malang

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
antrean BBM pertalite di spbu

Konsumsi Pertamax di Malang Turun 20 Persen, Penjualan Pertalite Meningkat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.