MALANG – Sistem hydrant akan diusulkan agar menjadi syarat pembangunan sebuah bangunan atau pabrik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran seperti yang terjadi di pabrik kertas milik CV Kurnia Jaya pada Jumat (16/9/2022) lalu.
Api di pabrik tersebut menghanguskan 4 ribu meter persegi area pabrik dalam waktu cepat. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada hydrant yang bisa membantu menjinakkan api di awal kejadian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan pihaknya akan mengusulkan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
“Ini nantinya kami akan beri masukan kepada dewan. Harapannya itu bisa jadi rumusan sebagai syarat bangunan,” ujarnya, Senin (19/9/2022).
Menurutnya hydrant perlu dimiliki oleh bangunan dengan luas lebih dari 3 ribu meter persegi, khususnya jika bangunan tersebut adalah pabrik. Syarat ini sebelumnya sudah diberlakukan untuk perumahan dengan luas lebih dari satu hektare.
Hydrant yang dimaksud adalah sistem pemadam kebakaran yang terhubung dengan tandon berisi pasokan air. Apabila terjadi kebakaran, air tersebut siap untuk digunakan untuk upaya pemadaman.
“Kalau dia tidak ada jaringannya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), berarti dia harus membuat tandon dan memasang mesin pendorong sehingga air langsung bisa disedot,” imbuh Firmando.
Sebelumnya, Bupati Malang Sanusi juga memberikan imbauan agar pemilik pabrik memiliki hydrant sehingga jika terjadi kebakaran, api tidak cepar meluas.
“Ke depannya agar semua pabrik punya hydrant sehingga kalau terjadi kebakaran begini ada antisipasi dan cepat ditangani. Sehingga tidak melebar,” ujarnya.