Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pilihan Redaksi

Aliansi Jurnalis Independen Menuntut 19 Pasal RKUHP Bermasalah Dicabut

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2022 2:43 pm
in Pilihan Redaksi
jurnalis

Cover buku Kajian RKUHP. Foto: dok AJI Indonesia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengidentifikasi ada 19 pasal dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia. Temuan 19 pasal tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.

Herlambang menilai RKUHP versi 4 Juli 2022 seperti menyempurnakan politik hukum otoritarianisme. RUU ini dapat berdampak buruk dan mendasar bagi negara hukum serta jaminan perlindungan hak asasi manusia pada masa mendatang.

READ ALSO

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

“Menjadikan karya jurnalistik sebagai sasaran ‘delik pers’, jelas akan mengancam kebebasan warga mendapatkan akses informasi berkualitas, sekaligus merobohkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Ini bukan sekadar kemunduran demokrasi dalam dua dekade terakhir pasca Soeharto, melainkan pula RKUHP yang mengembalikan paradigma kolonialisme represif masa Hindia Belanda ke dalam sistem hukum pidana,” kata Herlambang.

Dokumen hasil kajian tersebut diluncurkan hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022, berjudul Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Potensi Ancamannya Terhadap Kebebasan Pers Di Indonesia.

Sembilan belas pasal tersebut yakni :

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.
Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati
Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan RKUHP versi 4 Juli 2022 merupakan intervensi untuk melemahkan kebebasan pers karena secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.

Sembilan belas pasal tersebut akan berdampak khusus terhadap karya jurnalistik atau mereka yang bekerja sebagai awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi, dan narasumber.

“Masuknya 19 pasal itu termasuk pasal tentang delik pers merupakan bentuk penolakan negara untuk melindungi pers. Pasal-pasal tersebut mengonfirmasi pengutamaan mekanisme pemidanaan yang sama sekali tak menghargai karya jurnalistik,” kata Sasmito, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Menurut Sasmito, DPR RI dan pemerintah harus mendekriminalisasi karya jurnalistik karena memuat kepentingan umum. Keberlakuan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berikut Kode Etik Jurnalistik merupakan mekanisme khusus (lex specialis) dan diutamakan keberlakuan hukumnya (lex suprema) dalam kasus-kasus hukum yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.

Tanpa perlindungan terhadap kebebasan pers, kata dia, berarti ancaman terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta hilangnya kontrol publik atas tindakan kesewenang-wenangan.

Atas dasar itu, AJI menyampaikan tiga sikap. Pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022. Segala perubahan tersebut harus selalu diperbarui melalui website resmi Kemenkumham dan DPR agar dapat dikontrol publik.

“Kedua, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP. Apalagi pemerintah dan DPR baru mempublikasi draf RKUHP yang resmi pada 21 Juli 2022. Waktu yang kurang dari satu bulan tersebut tidak cukup bagi publik untuk dapat memberi masukan secara keseluruhan dan berkualitas,” tegasnya.

Ketiga, lanjut dia, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodir masukan dari publik. “Pemerintah dan DPR selama ini seperti ‘tebal kuping’ atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna. Ini seperti sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah pada Selasa, 23 Agustus 2022,” pungkasnya.(*)

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: AJI IndonesiaHeadlinejakartaRKUHP

Related Posts

Kampung Gandean
Pilihan Redaksi

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Senin, 23 Mar 2026
Omah Wiromargo
Pilihan Redaksi

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Minggu, 18 Jan 2026
Kebun Botol Malang
Pilihan Redaksi

TBM Kebun Botol Malang, Literasi dan Pembelajaran Bahasa Asing di Tengah Kebun Hijau

Selasa, 7 Okt 2025
Kebun Botol
Pilihan Redaksi

Kebun Botol Malang, Inovasi Ibu-Ibu Tlogomas Ubah Limbah Plastik Jadi Ladang Hijau Bernilai Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025
KA Jayabaya
Pilihan Redaksi

Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta

Selasa, 16 Sep 2025
JFC 2025 Batch 2
Pilihan Redaksi

JFC 2025 Batch 2 Dibuka, Nurcholis Tekankan 6M sebagai Landasan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 15 Sep 2025
Next Post
suhermawan

Tekad Calon Kades Termuda, Suhermawan Pertahankan Ikon Apel Kota Batu

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.