TuguMalang.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bos SMA SPI Kota Batu, JEP terhadap siswanya hingga kini masih terus berlangsung. Bahkan kasus itu telah memasuki sidang ke-19, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (6/7/2022).
Kasus yang mencuat sejak akhir Mei 2021 seakan tak ada habisnya. Padahal Polda Jatim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kasus yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang masih terus digali kebenarannya.
Jika sesuai rencana, sebanyak 11 saksi dihadirkan dalam rentetan panjang persidangan yang membahas dugaan kekerasan seksual tersebut. Dukungan agresif juga digencarkan Komnas Perlindungan Anak untuk terduga korban kekerasan seksual itu.
Publik pun terheran heran dengan adanya kasus yang menghebohkan ini. Berbagai tokoh nasional pun turut berkomentar atas kasus yang menjerat motivator kondang itu. Terduga korban diketahui juga telah menjalani sejumlah wawancara eksklusif dalam berbagai podcast di youtube.
Kini dalam sidang terbaru dengan agenda tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Jeffry Simatupang mengklaim optimis kliennya tak bersalah. Pasalnya, sejumlah keterangan saksi dalam sidang sebelumnya diklaim tidak konsisten dan tidak sesuai.
“Misalnya keterangan korban yang mengaku dicabuli pada tanggal sekian. Tapi kami cocokkan dengan paspor terdakwa, (saat itu) terdakwa berada di Singapura,” kata Jeffry, Rabu (6/7/2022).
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Herlina Rayes itu kemudian akan kembali dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya pada 20 Juli 2022 mendatang.
“Agenda persidangan kali ini akan dilanjutkan pada Rabu 20 Juli 2022 dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum,” kata Edi Sutomo, salah satu JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Persidangan ini sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara Kuasa Hukum Tersakwa dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak yang juga turut hadir. Selain itu, sejumlah aktivis juga tampak melakukan aksi damai untuk mengawal persidangan itu.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan bahwa terdakwa tampak panik menatap sidang tuntutan pada 20 Juli mendatang. Sebab kekerasan seksual masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Karena dakwaan dalam Pasal 82 Undang Undang No.17/2016, predator predator seksual itu bisa diancam sampai hukuman mati. Oleh karena itu dia sedang panik,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id