Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketua DPD Perindo Kota Malang Lapor Polisi karena Dituduh Jadi Anggota HTI

Redaksi by Redaksi
Mei 9, 2022 5:52 pm
in Hukum & Kriminal
perindo

Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi Kuasa Hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman, melaporkan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dituduh sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuat Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly merasa dirugikan. Dia melaporkan tiga orang terduga pelaku pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022).

Tiga orang itu berinisial AA, SS, dan DDH yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tiga WhatsApp group yakni GWN Pengaduan Publik Malang, BangkitnyaMalangKucecwara, dan MCC.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Di dalam grup itu, Nelly disebut sebagai anggota HTI yang ada di Malang. Di mana organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 lalu.

“Saya merasa dirugikan karena organisasi inikan terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab sendiri terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itukan hal yang latar belakangnya berbeda, sangat tidak mungkin,” kata Nelly.

Melalui pelaporan ini, dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menyampaikan sesuatu yang belum diketahui secara pasti ke media sosial.

“Harapan saya ini menjadi pelajaran bagi siapapun, mungkin juga bagi saya untuk berhati-hati dalam bermedia sosial,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nelly, Yassiro Ardhana Rahman menambahkan bahwa tuduhan sebagai anggota HTI tersebut sama sekali tidak mendasar. Sebab, kliennya tak terdaftar di organisasi terlarang itu.

“Di grup, klien kami disebut anggota HTI agen Malang. Hal itu membuat klien kami keberatan karena dia ini selama ada di Malang, tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi itu,” ucapnya.

Menurutnya, tuduhan itu membuat kliennya seolah merupakan sosok yang anti NKRI. Untuk itulah, pihaknya melaporkan tiga terduga pelaku pencemaran nama baik ke polisi.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kota malangmalangperindo

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
halalbihalal unikama

Taburkan Maaf dan Sucikan Hati di Halalbihalal Unikama

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.