Kamis, September 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketua DPD Perindo Kota Malang Lapor Polisi karena Dituduh Jadi Anggota HTI

Redaksi by Redaksi
Mei 9, 2022 5:52 pm
in Hukum & Kriminal
perindo

Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi Kuasa Hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman, melaporkan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dituduh sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuat Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly merasa dirugikan. Dia melaporkan tiga orang terduga pelaku pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022).

Tiga orang itu berinisial AA, SS, dan DDH yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tiga WhatsApp group yakni GWN Pengaduan Publik Malang, BangkitnyaMalangKucecwara, dan MCC.

READ ALSO

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Di dalam grup itu, Nelly disebut sebagai anggota HTI yang ada di Malang. Di mana organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 lalu.

“Saya merasa dirugikan karena organisasi inikan terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab sendiri terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itukan hal yang latar belakangnya berbeda, sangat tidak mungkin,” kata Nelly.

Melalui pelaporan ini, dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menyampaikan sesuatu yang belum diketahui secara pasti ke media sosial.

“Harapan saya ini menjadi pelajaran bagi siapapun, mungkin juga bagi saya untuk berhati-hati dalam bermedia sosial,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nelly, Yassiro Ardhana Rahman menambahkan bahwa tuduhan sebagai anggota HTI tersebut sama sekali tidak mendasar. Sebab, kliennya tak terdaftar di organisasi terlarang itu.

“Di grup, klien kami disebut anggota HTI agen Malang. Hal itu membuat klien kami keberatan karena dia ini selama ada di Malang, tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi itu,” ucapnya.

Menurutnya, tuduhan itu membuat kliennya seolah merupakan sosok yang anti NKRI. Untuk itulah, pihaknya melaporkan tiga terduga pelaku pencemaran nama baik ke polisi.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kota malangmalangperindo

Related Posts

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Rabu, 23 Sep 2026
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Next Post
halalbihalal unikama

Taburkan Maaf dan Sucikan Hati di Halalbihalal Unikama

BERITA POPULER

  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.