Tugumalang.id – Dituduh sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuat Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly merasa dirugikan. Dia melaporkan tiga orang terduga pelaku pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022).
Tiga orang itu berinisial AA, SS, dan DDH yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tiga WhatsApp group yakni GWN Pengaduan Publik Malang, BangkitnyaMalangKucecwara, dan MCC.
Di dalam grup itu, Nelly disebut sebagai anggota HTI yang ada di Malang. Di mana organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia sejak tahun 2017 lalu.
“Saya merasa dirugikan karena organisasi inikan terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab sendiri terhadap organisasi yang saat ini saya pimpin. Itukan hal yang latar belakangnya berbeda, sangat tidak mungkin,” kata Nelly.
Melalui pelaporan ini, dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum menyampaikan sesuatu yang belum diketahui secara pasti ke media sosial.
“Harapan saya ini menjadi pelajaran bagi siapapun, mungkin juga bagi saya untuk berhati-hati dalam bermedia sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nelly, Yassiro Ardhana Rahman menambahkan bahwa tuduhan sebagai anggota HTI tersebut sama sekali tidak mendasar. Sebab, kliennya tak terdaftar di organisasi terlarang itu.
“Di grup, klien kami disebut anggota HTI agen Malang. Hal itu membuat klien kami keberatan karena dia ini selama ada di Malang, tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi itu,” ucapnya.
Menurutnya, tuduhan itu membuat kliennya seolah merupakan sosok yang anti NKRI. Untuk itulah, pihaknya melaporkan tiga terduga pelaku pencemaran nama baik ke polisi.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id