Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Amankan 14,5 kg Ganja, Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2022 2:25 pm
in Berita
Tangkap pengedar ganja

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto memberikan keterangan pers

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sebanyak 5 tersangka komplotan pengedar narkotika di Kota Malang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari 5 tersangka itu, polisi mengamankan berang bukti berupa ganja seberat 14,5 kilogram.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, lima pelaku tersebut berinisial SH (45), DY (31), MD (27), FR (38) dan RK (27). Dia memastikan para tersangka adalah merupakan komplotan satu jaringan.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. foto/M sholeh

Penangkapan lima pelaku berawal dengan diringkusnya SH (35) dan DY (31) di wilayah Tlogomas, Kota Malang pada Jumat (1/3/2022). SH terbukti memiliki ganja seberat 21 gram, sementara DY 10 kilogram.

“Pengakuan DY, dia ambil ganja itu di sebuah garasi bus yang ada di Kota Malang. Di garasi bus itu dia menerima 10 kg ganja dari AD (DPO) asal Solo,” kata Deny, Rabu (9/3/2022).

DY kemudian menjual ganja itu kepada tersangka FR. Kemudian FR juga berhasil tertangkap di kediamannya di Tlogomas, Kota Malang. Lalu mengembang dengan ditangkapnya MD di Sumbersekar, Dau, Kabupaten Malang.

Para tersangka kasus ganja. foto/M Sholeh

“Ini adalah satu rangkaian kasus, 5 tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti 14,5 kg ganja. Rencananya akan mengedarkan di sekitar Malang Raya. Ini kita simpulkan mereka 1 jaringan,” bebernya.

Dijelaskan, mereka tak hanya menyasar kalangan remaja di wilayah Malang Raya. Namun juga orang dewasa yang memang ketergantungan dengan narkoba.

Atas pengedaran narkoba ini, mereka terancam Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009. Ini minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Atau denda Rp 800 juta maksimal Rp 1 milyar. Kemudian juga Pasal 114 dengan ancaman seumur hidup,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

editor:jatmiko

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: ganjaHeadlinenarkobanarkotianarkotikaPolresta Malang Kota

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Unisma

Unisma Jabarkan Strategi Penguatan Wisata Halal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.