Minggu, Oktober 25, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Oktober 25, 2026 7:17 pm
in Hukum & Kriminal
Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib

Ruko milik korban yang dibobol tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diduga membobol ruko di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah burung peliharaan, puluhan karung beras, dan uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 18,82 juta.

READ ALSO

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Saat itu, korban berinisial FS (36), warga Desa Kendalpayak, meninggalkan rukonya di Jalan Raya Segaran.

Baca Juga: Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Pada pukul 19.00, korban sudah memastikan akses masuk ke dalam tokonya sudah dalam kondisi terkunci. Ia kemudian pergi ke rumah temannya yang ada di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Keesokan harinya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 07.30 korban kembali untuk membuka toko. Saat memeriksa kondisi tempat usahanya, korban mengetahui beberapa barang dagangan dan burung peliharaannya hilang.

Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib
Sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Foto: Polres Malang

“Korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko sudah hilang setelah dilakukan pengecekan,” kata Sunarko.

Beberapa ekor burung dilaporkan hilang dengan jenis sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, dan srindit. Selain itu, sebanyak 43 karung beras dari berbagai ukuran dengan merek Lahap dan Mentari turut raib. Korban juga kehilangan uang tunai sekitar Rp 1 juta.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

“Saat ini, kasus tersebut masih ditangani untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Sunarko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku. Penanganan perkara ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk berupa sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Penelusuran selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Di lokasi itu, polisi mengamankan DP yang merupakan pemilkk sepeda motor tersebut. Saat menjalani pemeriksaan, pria itu mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut.

“Petugas berhasil mengidentifikasi akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Malang,” jelas Sunarko.

Petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat, jaket parasut berwarna hijau gelap, helm ungu, kain biru yang diduga digunakan untuk menutupi wajah, celana panjang hitam, sebuah tang, dan satu obeng.

Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka untuk memperdalam informasi terkait perkara tersebut. Polisi juga berupaya memastikan apakah DP diduga terlibat dalam kasus pencurian lain.

“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain,” kata Budi.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan tersangka.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: pakisajipembobolan rukopencurianPolres Malang

Related Posts

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen

Sabtu, 24 Okt 2026
Konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja Satresnarkoba Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Rabu, 21 Okt 2026
4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Next Post
Pro Kontra PT ESA di Sumberbrantas, Pemkot Batu Terjunkan Tim Terpadu Usut Perizinan Proyek ABT

Pro Kontra PT ESA di Sumberbrantas, Pemkot Batu Terjunkan Tim Terpadu Usut Perizinan Proyek ABT

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.