Oleh: Ahmad Ghozi*
Tugumalang.id – PAGI setelah subuh sering menjadi waktu yang tenang untuk menemukan gagasan. Inspirasi kadang muncul dari peristiwa sederhana di sekitar, percakapan, atau sesuatu yang terlihat sepintas. Kadang pula datang dari isu sosial, keagamaan, dan persoalan kemanusiaan yang sedang berlangsung. Pagi tadi, ditemani segelas teh hangat, penulis membuka YouTube dan menyaksikan kembali kisah Nabi Sulaiman.
Ada satu bagian yang membuat penulis berhenti lebih lama: kisah Sulaiman muda ketika memberikan pandangan kepada ayahnya, Nabi Dawud, dalam perkara kambing yang merusak tanaman milik seorang petani.
Perkara itu tampak sederhana. Kambing merusak tanaman, petani mengalami kerugian, dan pemilik kambing harus bertanggung jawab. Namun Al-Qur’an dalam Surah Al-Anbiya’ ayat 78–79 justru menghadirkan perkara sederhana itu sebagai pelajaran tentang bagaimana sebuah persoalan hukum dipahami.
Baca Juga: Saat dalam Kondisi Terpuruk, Benarkah Kita Tidak Sendirian?
Dawud dan Sulaiman memberikan keputusan, lalu Allah menyebut bahwa Sulaiman diberi pemahaman terhadap perkara tersebut. Dari kisah inilah muncul pertanyaan yang relevan dengan dunia peradilan: apa yang sesungguhnya membuat seorang hakim mampu menghadirkan keadilan?
Kita sering membayangkan hakim sebagai sosok yang duduk di balik meja hijau, membaca berkas, mendengarkan para pihak, kemudian menjatuhkan putusan. Semua itu memang bagian dari tugasnya.
Namun, di balik setiap berkas terdapat manusia, kepentingan, kerugian, harapan, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, menjadi hakim bukan hanya perkara mengetahui hukum, melainkan juga kemampuan memahami manusia dan konteks di mana hukum bekerja.
Sulaiman dan Seni Memahami Perkara
Al-Qur’an tidak menceritakan kisah Dawud dan Sulaiman untuk mempertentangkan keduanya. Keduanya sama-sama diberi pengetahuan dan kebijaksanaan. Yang menarik justru penegasan bahwa Allah memberikan kepada Sulaiman fahm, yakni pemahaman terhadap persoalan tersebut (QS Al-Anbiya’ [21]: 78–79). Di sini terdapat pelajaran penting: hukum tidak berhenti pada bunyi aturan; hukum membutuhkan pemahaman terhadap perkara konkret.
Kisah tersebut sering dijelaskan melalui gambaran bahwa kambing milik seseorang merusak tanaman milik petani. Dawud memberikan keputusan, sementara Sulaiman menawarkan penyelesaian yang mempertimbangkan keadaan kedua pihak.
Baca Juga: Islam dan Perdamaian Dunia Dimulai dari Ruang Kelas
Dalam riwayat penafsiran, Sulaiman mengusulkan agar kambing diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk dimanfaatkan hasilnya, sedangkan pemilik kambing memperbaiki tanaman yang rusak. Ketika tanaman kembali seperti semula, kambing dikembalikan kepada pemiliknya. Penyelesaian itu memperlihatkan gagasan sederhana tetapi mendalam: kerugian harus dipulihkan, tetapi hak pihak lain tidak serta-merta dihilangkan.
Di sinilah kisah Sulaiman menjadi refleksi bagi hakim masa kini. Seorang hakim tentu tidak boleh mengabaikan hukum demi mengejar apa yang menurutnya terasa adil.
Namun, menerapkan hukum juga tidak semestinya dilakukan secara mekanis. Hakim perlu membaca fakta, menimbang akibat, memahami kepentingan para pihak, dan mencari titik temu antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Aristoteles menyebut salah satu bentuk keadilan sebagai corrective justice, yaitu keadilan yang berusaha memulihkan keseimbangan ketika terjadi kerugian. Dalam perkara kambing dan tanaman, persoalannya bukan sekadar mencari siapa yang bersalah, tetapi bagaimana keadaan yang rusak dapat diperbaiki.
Gagasan ini terasa dekat dengan berbagai perkara modern: sengketa tanah, konflik lingkungan, perkara keluarga, hingga sengketa ekonomi. Putusan bukan sekadar akhir persidangan, melainkan harus menjawab persoalan yang membuat para pihak datang ke pengadilan.
Ronald Dworkin juga mengingatkan bahwa hukum tidak hanya bekerja melalui aturan, tetapi melalui prinsip yang digunakan dalam menafsirkan aturan tersebut (Dworkin, 1986).
Karena itu, hakim tidak cukup menjadi pembaca pasal. Ia harus mampu menghubungkan teks dengan fakta. Pasal memberi pijakan, tetapi penalaran menentukan bagaimana pijakan itu diterapkan pada kenyataan.
Dari Ruang Pengadilan ke Budaya Keadilan
Persoalan kemudian tidak hanya terletak pada hakim. Ia menyangkut budaya hukum masyarakat. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri atas struktur, substansi, dan legal culture—nilai, sikap, serta harapan masyarakat terhadap hukum (Friedman, 1975). Artinya, hukum yang baik membutuhkan budaya yang mendukungnya.
Di sini, hakim berada di titik penting. Masyarakat berharap pengadilan menjadi tempat memperoleh keadilan, bukan sekadar tempat memenangkan perkara. Hakim pun menghadapi tuntutan: menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa hukum tidak kehilangan tujuan kemanusiaannya.
Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai penting dalam hukum (Radbruch, 1946). Ketiganya tidak selalu berada dalam keadaan harmonis. Ada perkara ketika kepastian aturan terasa berjarak dengan rasa keadilan; ada pula keadaan ketika pertimbangan keadilan tanpa batas berisiko mengabaikan kepastian. Di antara ketegangan itulah kebijaksanaan hakim diperlukan.
Karena itu, kisah Sulaiman muda seharusnya tidak hanya dibaca sebagai cerita tentang kecerdasan seorang nabi. Ia dapat menjadi cermin etis bagi siapa pun yang memegang kewenangan untuk memutus perkara. Kekuasaan memutus membawa tanggung jawab untuk memahami.
Semakin besar kewenangan seseorang menentukan nasib orang lain, semakin besar pula tuntutan agar keputusan lahir dari pengetahuan, ketelitian, dan kebijaksanaan.
Ada pelajaran lain yang tak kalah penting. Sulaiman tidak mengambil keputusan dalam ruang hampa. Ia mendengarkan persoalan yang dihadapkan kepadanya. Ia melihat hubungan antara kerusakan tanaman dan keberadaan kambing.
Ia tidak berhenti pada kesalahan, tetapi memikirkan pemulihan. Dalam bahasa hukum modern, pendekatan semacam itu dekat dengan gagasan keadilan restoratif: bukan hanya memberi konsekuensi, tetapi memulihkan keadaan dan hubungan yang rusak.
Tentu, kisah para nabi tidak dapat disalin menjadi prosedur peradilan modern. Sistem hukum, lembaga, dan masyarakat memiliki konteks yang berbeda. Namun, nilai yang dikandungnya tetap relevan: bahwa keadilan membutuhkan kemampuan memahami perkara secara utuh.
Kisah kambing dan tanaman mengajarkan bahwa perkara yang tampak kecil dapat menyimpan persoalan besar tentang keadilan. Bagi hakim hari ini, kisah Dawud dan Sulaiman menjadi pengingat bahwa di balik setiap pasal ada manusia, di balik setiap perkara ada kehidupan, dan di balik setiap putusan ada akibat yang harus dipertanggungjawabkan.
Hukum memang membutuhkan aturan. Pengadilan membutuhkan prosedur. Tetapi keduanya akan kehilangan makna jika manusia yang menjalankannya kehilangan kebijaksanaan. Inilah pelajaran terpenting dari Sulaiman muda: hakim tidak hanya dituntut untuk mengetahui apa yang benar menurut hukum, tetapi juga memahami bagaimana keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh manusia yang di hadapannya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
*Dosen Fakultas Humaniora dan Kepala Pusat Career Development Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
**Tugumalang.id mengundang para akademisi maupun praktisi untuk menulis di Ruang Cendekia melalui email: ruangakademika2026@gmail.com. Setiap tulisan wajib disertai foto penulisnya.































