Malang, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial MT (46) diamankan polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal MT melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dijanjikan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen oleh tersangka.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka menjemput korban dari rumah menggunakan sepeda motor. Tersangka membawa korban ke rumahnya dengan dalih hendak berganti kendaraan.
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).
Baca juga: Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu karena tersangka mengaku hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan.
Namun, tersangka kemudian mengungkapkan bahwa dirinya tidak berniat mencarikan pekerjaan untuk korban. Kepada korban, tersangka justru mengaku hendak melakukan hubungan seksual dengan korban.
Korban menolak ajakan tersebut. Usai mendapat penolakan, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul dan mencekik korban.
Tersangka juga mengancam korban menggunakan celurit dan mengikat kedua tangan korban menggunakan tali. Korban terus melakukan perlawanan, tetapi tersangka tetap mencoba melakukan hubungan seksual dengan korban.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.
Korban akhirnya berhasil lepas dari tersangka, membuka pintu, keluar rumah, dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar mendengar teriakan korban, namun tersangka melarikan diri dari lokasi.
Sebelum kabur, tersangka diduga mengambil ponsel milik korban yang berada di ruang tamu.
Baca juga: Dinsos Kota Malang Dampingi Anak 3 Tahun Korban Penganiayaan
Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga Jombang. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (17/9/2026).
“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, tali sepanjang sekitar empat meter, celurit, palu, serta ponsel milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) serta Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yulistiana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang diperoleh melalui media sosial, khususnya dari orang yang baru dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Masyarakat dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal, terutama melalui media sosial. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































