MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama DPRD Kabupaten Malang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (16/9/2025).
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok Diduga Diserang Saat Lerai Keributan
Rapat tersebut dihadiri Bupati Malang Sanusi, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait. Dalam sambutannya, Bupati Malang Sanusi mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah menyelesaikan tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 hingga mencapai persetujuan bersama.

“Pada prinsipnya, DPRD Kabupaten Malang telah menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang,” ujar Sanusi.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 telah melalui proses yang cukup panjang. Tahapannya dimulai dari pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sanusi menegaskan, persetujuan bersama tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tahapan administrasi penganggaran. Kesepakatan itu juga menjadi dasar kebijakan agar sumber daya daerah dikelola secara tepat, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Malang Kaji Empat Lokasi Alun-Alun Kepanjen
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan tahapan penganggaran, tetapi merupakan kesepakatan kebijakan untuk memastikan sumber daya daerah digunakan secara lebih tepat, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan. Hal ini penting terutama dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
“Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan terus terjaga agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Usai mendapat persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Sanusi menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026 serta arah kebijakan fiskal nasional dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026.
Kerangka tersebut menekankan pengelolaan anggaran yang terarah, terukur, berbasis kinerja, serta menghasilkan belanja yang efisien dan produktif. Dalam kondisi kemampuan fiskal daerah, pendapatan dan belanja ditempatkan secara proporsional.
Target pendapatan ditetapkan secara realistis, sedangkan belanja diarahkan pada kebutuhan yang memiliki tingkat urgensi dan manfaat tinggi. Belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan daerah.
Fokusnya mencakup urusan wajib pelayanan dasar, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja yang bersifat wajib atau mandatory spending, serta program dan kegiatan yang mendukung sasaran pembangunan daerah. Selain itu, Pemkab Malang menekankan peningkatan kualitas belanja melalui alokasi anggaran dengan output dan outcome yang jelas serta terukur.
Setiap perangkat daerah dituntut memastikan setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja, target waktu, dan hasil yang dapat diukur. Oleh karena itu, kualitas perencanaan dan pelaksanaan program harus terus ditingkatkan agar anggaran benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat
“Setiap anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan hasilnya,” kata Sanusi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































