Malang, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah memeriksa sekitar 32 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulans oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tahun 2022.
Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proyek pengadaan ambulans Public Safety Center (PSC) 119.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Fahmi.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama auditor. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan.
Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu dilengkapi tim penyidik.
“Tim penyidik telah melakukan ekspos perkara dengan auditor untuk dapat dibantu dalam proses penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan, dengan hasil masih terdapat beberapa catatan yang masih perlu dilengkapi oleh tim penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Untuk melengkapi proses penyidikan, Kejari Kabupaten Malang juga berkomunikasi dengan sejumlah ahli. Di antaranya ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta ahli keuangan negara.
Fahmi mengatakan, keterangan para ahli tersebut dibutuhkan untuk memperjelas dugaan tindak pidana sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
“Tim penyidik menindaklanjuti catatan tersebut dengan berkomunikasi dengan beberapa ahli, yaitu ahli LKPP, ahli Kemenkes, ahli keuangan negara, dan beberapa ahli lain yang diperlukan guna pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan kembali melakukan ekspose bersama para ahli. Agenda tersebut ditargetkan dapat membantu penyidik membuat perkara menjadi lebih terang dan mempercepat penyelesaian penyidikan.
“Dalam minggu ini kami tim penyidik telah menjadwalkan untuk rapat ekspos dengan ahli agar tindak pidana tersebut menjadi terang dan cepat diselesaikan,” tutur Fahmi.
Pengadaan tujuh ambulans Rp8,4 miliar
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Malang menggeledah kantor Dinkes Kabupaten Malang di Kecamatan Kepanjen pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans PSC 119.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua koper berisi dokumen yang akan digunakan sebagai barang bukti.
Pengadaan tujuh unit ambulans tersebut berlangsung pada 2022 dengan menggunakan anggaran sebesar Rp8,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko































