Tugumalang.id – Pelarian WLS (39), seorang emak-emak spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Malang Raya berakhir di tangan aparat Satreskrim Polres Batu.
Perempuan asal Kabupaten Lumajang itu ditangkap usai melancarkan aksi pembobolan di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 27 Agustus 2026 pagi. Aksi emak-emak ini terbilang cukup sistematis atau terlatih.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Batu Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan yang pernah tinggal di Karangploso ini melakukan pemetaan mengincar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya bekerja atau berkebun pada siang hari,” jelas Zaenal, Minggu (13/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor sendirian dari Lumajang menuju Kota Batu dengan menggunakan pelat nomor palsu. Ketika mengetahui rumah diduga kosong, ia mulai mengamati lingkungan sekitar.
”Kalau sudah dipastikan aman, pelaku masuk dengan merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” paparnya.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor dalam Sebulan
Usai berhasil membobol pintu, pelaku langsung menggeledah kamar utama dan menggasak barang berharga. Dari satu rumah di Bumiaji saja, WLS berhasil membawa kabur uang tunai Rp35 juta, perhiasan, kartu ATM, hingga BPKB kendaraan dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.
Aksi nekat WLS akhirnya terkuak usai polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Petualangan pencuri spesialis siang hari ini terhenti setelah polisi mencocokkan ciri-ciri fisik dan pakaian yang digunakannya saat beraksi.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, meliputi helm, pakaian pelaku, pelat nomor palsu, tas hitam penampung barang curian, serta alat bukti di TKP berupa gunting rumput, gembok rusak, dan dua dompet.
Dari hasil pemeriksaan awal, WLS mengaku telah melancarkan aksi serupa di empat lokasi berbeda di Malang Raya mulai di Kecamatan Ngantang hingga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
“Motif tersangka menguasai barang korban secara melawan hukum, kemudian dijual. Uangnya digunakan untuk melunasi utang ke beberapa orang,” tegas Zaenal.
Saat ini penyidik Polres Batu masih melakukan pengembangan kasus guna melacak keberadaan barang bukti emas yang telah dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, WLS terancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































